Seorang remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) diduga tewas akibat tertembak saat aparat dari Polsek Panakukang Tengah membubarkan aksi saling tembak menggunakan peluru water jelly di Jalan Toddopuli Raya, Kota Makassar, Minggu pagi (1/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar pertigaan Toddopuli–Hertasning, tidak jauh dari kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Sulselbar. Aksi tembak-tembakan menggunakan senjata mainan berbahan plastik dengan peluru butiran water jelly disebut belakangan marak dan menjadi tren di sejumlah titik di Makassar.
Ibu korban, Desi Manutu, mengaku menerima kabar penembakan saat berada di Jakarta. Ia kemudian berangkat ke Makassar dan tiba sekitar pukul 02.00 WITA, Senin dini hari (2/3/2026). Namun, setibanya di rumah duka, ia mendapati putranya sudah berada di dalam peti jenazah.
Desi menyebut kondisi wajah anaknya terlihat bengkak. Ia juga mengatakan terdapat luka tembak di bagian pantat korban. Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah Bertrand telah diautopsi di Biddokkes Polda Sulsel.
“Sebagai orang tua, saya meminta pelaku yang menembak anak saya diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami ingin keadilan, supaya anak saya juga tenang,” ujar Desi, Selasa (3/3/2026), dengan suara bergetar.
Sementara itu, Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menilai ada dugaan kuat bahwa prosedur penggunaan senjata api oleh aparat tidak dipenuhi dalam peristiwa tersebut.
Ansar menegaskan, penggunaan kekuatan bersenjata seharusnya memenuhi prinsip nesesitas (kebutuhan mendesak), proporsionalitas, serta dilakukan sebagai upaya terakhir. Jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi, ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Jika benar tidak sesuai prosedur, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga bisa masuk ranah pidana dan harus dipertanggungjawabkan,” kata Ansar.

