Sengketa Pengelolaan Lahan di Gondangmanis Mencuat, Pengembang Lama Pertanyakan Transparansi dan Dugaan Pengalihan Sertifikat

Sengketa Pengelolaan Lahan di Gondangmanis Mencuat, Pengembang Lama Pertanyakan Transparansi dan Dugaan Pengalihan Sertifikat

KUDUS – Proyek pengembangan lahan di Desa Gondangmanis, Kudus, yang telah berjalan sejak sekitar 2014, kini menghadapi persoalan serius. Salah satu pihak yang mengawal proyek tersebut, Aristhika P, mengungkap adanya dugaan pengalihan aset secara sepihak serta ketidakjelasan laporan manajemen perusahaan dalam pengelolaan lahan seluas kurang lebih 2 hektare.

Menurut Aristhika, persoalan bermula pada 2013–2014 ketika lahan yang terdiri dari sembilan sertifikat dan satu Letter C milik 10 pemilik lahan mulai dikerjasamakan untuk dikaplingkan. Setelah notaris awal meninggal dunia, pengurusan disebut dialihkan kepada notaris lain.

Dalam perjalanannya, proyek disebut tidak berjalan mulus. Ketegangan sempat muncul antara petani pemilik lahan dan pihak pengembang terkait kepastian pembayaran. Mediasi dilakukan beberapa kali, termasuk pertemuan dengan calon pembeli. Namun, Aristhika menyebut pengembang awal kerap tidak hadir sehingga mediasi akhirnya diserahkan kepada pihak notaris.

Aristhika juga mengaku sempat mengeluarkan dana pribadi untuk mengganti uang calon pembeli yang meminta pengembalian karena proses perizinan dinilai memakan waktu lama. Ia menyebut proyek tersebut sempat direncanakan menjadi perumahan melalui kerja sama dengan pihak tertentu, tetapi gagal di tengah jalan meski nota kesepahaman (MOU) sempat terjalin.

Manajemen kemudian disebut beralih dengan melibatkan Saudara Asef sebagai direktur untuk menyelesaikan tunggakan. Namun, Aristhika menilai masalah baru muncul ketika jabatan direktur berpindah tangan dan pengelolaan perusahaan dianggap tidak transparan. Ia menyoroti tidak adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta ketiadaan laporan keuangan yang rinci, yang memicu kecurigaan adanya praktik penipuan atau pengalihan aset secara ilegal.

Keresahan disebut memuncak setelah muncul informasi bahwa lahan tersebut diduga telah dipindahtangankan kepada pihak lain bernama Santiko melalui proses jual-beli yang dinilai sepihak. Aristhika mempertanyakan prosedur yang ditempuh karena, menurutnya, tidak ada RUPS maupun persetujuan dasar dari PT terkait langkah tersebut.

Aristhika menyatakan saat ini ia mengalami kesulitan ketika hendak mengambil kembali sertifikat yang sebelumnya dititipkan. Ia mengaku masih memiliki tanggung jawab emosional dan finansial terhadap investor lama serta pihak ketiga yang terlibat sejak awal proyek.

Lahan yang disebut memiliki luas 19.320 meter persegi itu diperkirakan bernilai tinggi. Dengan harga pasaran yang disebut mencapai Rp1,5 juta per meter persegi, nilai aset tersebut ditaksir menembus belasan miliar rupiah.