Seruan Jihad untuk Gaza Menuai Kontroversi: Perbedaan Sikap Persatuan Ulama Muslim Internasional dan Dewan Fatwa Mesir

Seruan Jihad untuk Gaza Menuai Kontroversi: Perbedaan Sikap Persatuan Ulama Muslim Internasional dan Dewan Fatwa Mesir

Seruan jihad yang dikeluarkan Persatuan Ulama Muslim Internasional terkait situasi di Gaza memicu perdebatan dan mendapat respons keras dari Dewan Fatwa Mesir. Perbedaan tajam di antara keduanya memperlihatkan bagaimana fatwa jihad tidak hanya dipahami sebagai isu keagamaan, tetapi juga berkelindan dengan pertimbangan politik dan stabilitas negara.

Dalam fatwanya, Persatuan Ulama Muslim Internasional menyerukan jihad sebagai kewajiban kolektif (fardhu kifayah) dan, pada kondisi tertentu, dapat menjadi kewajiban individu (fardhu ‘ain) bagi umat Islam untuk melawan agresi Israel terhadap Palestina. Seruan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai perlawanan fisik, melainkan juga mencakup dukungan finansial, langkah diplomatik, serta boikot ekonomi terhadap pihak-pihak yang dinilai mendukung penjajahan Israel.

Narasi yang dibangun Persatuan Ulama Muslim Internasional disertai argumen teologis dengan rujukan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Fatwa itu juga menekankan solidaritas umat Islam dan mengkritik pemerintah Arab dan negara-negara Islam yang dinilai berdiam diri atau bahkan mendukung agresi Israel secara tidak langsung melalui hubungan diplomatik dan ekonomi. Selain itu, fatwa tersebut menyerukan pembentukan koalisi militer Islam untuk melindungi Gaza, serta mendorong umat Islam di berbagai negara menekan pemerintah masing-masing agar mengambil langkah yang lebih tegas terhadap Israel.

Di sisi lain, Dewan Fatwa Mesir mengambil posisi berseberangan. Lembaga ini menilai fatwa jihad Persatuan Ulama Muslim Internasional tidak sah dan menyebutnya berpotensi menjadi provokasi yang dapat mengganggu stabilitas politik serta keamanan nasional. Dewan Fatwa Mesir berargumen bahwa jihad tidak dapat dilakukan tanpa izin penguasa yang sah (ulil amri). Mereka menekankan pentingnya menjaga stabilitas negara dan menghindari tindakan yang dapat memicu anarki.

Menurut narasi Dewan Fatwa Mesir, seruan jihad yang bersifat transnasional dinilai melangkahi otoritas penguasa lokal dan berisiko memicu konflik internal. Dewan ini juga menggarisbawahi pentingnya solusi diplomatik dan menghindari pendekatan konfrontatif. Sikap tersebut dinilai mencerminkan posisi pemerintah Mesir yang telah menormalisasi hubungan dengan Israel, sekaligus mempertimbangkan hubungan Mesir dengan komunitas internasional, termasuk Amerika Serikat yang disebut sebagai sekutu strategis.

Perbedaan kedua lembaga tampak pada beberapa aspek. Dari sisi teologis, Persatuan Ulama Muslim Internasional menekankan solidaritas umat Islam global dan kewajiban membela pihak yang tertindas, sedangkan Dewan Fatwa Mesir lebih menonjolkan faktor otoritas politik dan stabilitas domestik dalam penerapan fatwa jihad. Dalam konteks politik, narasi Persatuan Ulama Muslim Internasional cenderung berangkat dari resistensi terhadap dominasi geopolitik Barat dan Zionisme, sementara sikap Dewan Fatwa Mesir selaras dengan kebijakan luar negeri Mesir yang pragmatis.

Perbedaan juga terlihat pada pendekatan strategis. Persatuan Ulama Muslim Internasional mendorong langkah yang lebih konfrontatif melalui berbagai bentuk jihad, termasuk boikot ekonomi. Sebaliknya, Dewan Fatwa Mesir menekankan jalur diplomatik dan menghindari tindakan yang dinilai dapat merusak stabilitas regional. Dari sisi dampak, fatwa jihad Persatuan Ulama Muslim Internasional dinilai dapat membangkitkan semangat perjuangan bagi pendukung Palestina, sementara Dewan Fatwa Mesir menegaskan perlunya mencegah mobilisasi massa yang dapat berujung pada tindakan radikal atau kekacauan di dalam negeri.

Perdebatan ini menunjukkan ketegangan antara visi idealis keagamaan dan pragmatisme politik. Di satu sisi, ada seruan membela hak-hak rakyat Palestina melalui jihad dalam berbagai bentuk; di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa seruan tersebut dapat memicu destabilisasi. Perbedaan narasi ini menegaskan bahwa fatwa jihad kerap dipengaruhi bukan hanya oleh pertimbangan teologis, tetapi juga oleh kalkulasi politik serta dinamika kekuasaan yang melingkupinya.