Sidang perkara kepabeanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjadi sorotan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/OID.SUS.2026/PN.CBI, dengan terdakwa Julia binti Djohar Tobing.
Perwakilan Forum Mahasiswa Indonesia, Pian, menyatakan pihaknya memantau jalannya perkara sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Mereka menilai ada sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait transparansi, konsistensi penegakan hukum, serta perlakuan terhadap terdakwa.
Menurut Pian, terdakwa didakwa melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait dugaan pengeluaran barang impor tanpa penyelesaian kewajiban pabean. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (20/4).
Pelanggaran tersebut disebut berpotensi merugikan negara. Ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara minimal satu tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Forum Mahasiswa Indonesia juga menyoroti status penahanan terdakwa. Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), penahanan yang diterapkan disebut hanya berupa penahanan kota, meski ancaman pidana dalam perkara tersebut melebihi lima tahun.
Selain itu, mereka mempertanyakan frekuensi persidangan yang dinilai berlangsung lebih cepat dari umumnya, yakni hingga dua kali dalam satu pekan. Menurut mereka, hal tersebut tidak lazim dalam praktik persidangan perkara pidana.

