BERITA TERKINI
Tantangan Regulasi di Indonesia: Kelebihan, Tumpang Tindih, dan Ketidaksinkronan

Tantangan Regulasi di Indonesia: Kelebihan, Tumpang Tindih, dan Ketidaksinkronan

Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan regulasi yang dinilai terlalu banyak, tumpang tindih, dan kurang sinkron. Kondisi ini menyebabkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan kewenangan, khususnya hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dinamika Perubahan Regulasi dan Dampaknya

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menyampaikan bahwa perubahan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah kerap berganti-ganti sehingga menimbulkan ketidakpastian. Ia memberikan contoh bagaimana kewenangan kabupaten dan kota yang diserahkan kepada pemerintah provinsi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, kemudian berubah dengan hadirnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengalihkan sebagian kewenangan tersebut ke pemerintah pusat. Selain itu, UU Cipta Kerja (omnibus law) juga dinilai berpotensi mengubah berbagai ketentuan yang sudah ada.

Menurut Isran, transisi perubahan regulasi itu menimbulkan masalah di lapangan, seperti munculnya praktik penambangan ilegal karena pemerintah daerah kehilangan payung hukum yang jelas untuk mengatur sektor tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat membuka seminar nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Samarinda, Kalimantan Timur, pada 3 Februari 2021.

Hubungan Pusat dan Daerah yang Belum Jelas

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Prof Ni’matul Huda, mendukung pandangan Isran bahwa meskipun UUD 1945 memberikan dasar kuat untuk otonomi daerah, implementasinya terhambat oleh regulasi turunannya yang berubah-ubah dan belum memberikan kepastian hukum.

Ni’matul menyoroti ketidakjelasan jaminan konstitusional yang diberikan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Ia menegaskan perlunya kebijakan yang lebih rinci untuk mengatur hubungan ini agar daerah tidak merasa dirugikan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayahnya.

Selain itu, meskipun daerah memiliki hak membuat peraturan daerah (Perda), pemerintah pusat memiliki kewenangan membatalkan Perda tersebut, yang menimbulkan ketegangan dalam hubungan pusat-daerah. Ni’matul juga mengingatkan adanya ketidaksesuaian antara UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan UU 33/2004 tentang Keuangan Daerah yang masih berlaku, sehingga perlu penyempurnaan agar regulasi lebih harmonis.

Tumpang Tindih Regulasi dan Upaya Penataan

Masalah tumpang tindih dan ketidaksesuaian peraturan perundang-undangan juga diangkat oleh Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Prof Maria Farida Indrati. Ia menjelaskan bahwa kondisi ini mendorong keluarnya UU Nomor 15 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembentukan badan atau lembaga legislasi nasional guna melakukan sinkronisasi regulasi, meskipun hingga kini badan tersebut belum terbentuk.

Maria mengungkapkan bahwa posisi lembaga ini masih menjadi perdebatan, terutama terkait kewenangannya dalam berkoordinasi dengan kementerian yang mengeluarkan berbagai peraturan.

Lebih lanjut, Maria menekankan bahwa tidak semua hal perlu diatur melalui undang-undang, terutama regulasi yang hanya mengikat lembaga tertentu. UU seharusnya mengatur hal-hal yang memiliki dampak luas dan disertai sanksi yang mengikat masyarakat.

Kompleksitas UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja yang menggabungkan ketentuan dari 79 undang-undang sebelumnya juga menimbulkan persoalan baru. Maria mencontohkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang dicabut dan diintegrasikan dalam UU Cipta Kerja, menimbulkan kebingungan mengenai status hukum dan penyebutan UU tersebut.

Ia mempertanyakan bagaimana jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam UU Cipta Kerja dengan regulasi lama yang digabungkan di dalamnya.

Menurut Maria, fenomena ini mencerminkan over-regulation, yaitu terlalu banyaknya undang-undang yang tidak saling sesuai dan justru memperumit tata kelola hukum nasional.

Kesimpulan

Berbagai narasumber sepakat bahwa pengelolaan regulasi di Indonesia membutuhkan pendekatan yang lebih terstruktur dan harmonis. Perlunya revisi dan penyempurnaan regulasi serta pembentukan lembaga pengatur yang efektif menjadi langkah penting untuk mengatasi persoalan tumpang tindih dan ketidaksinkronan undang-undang, khususnya dalam konteks hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.