The Daun Cafe di Puncak Disorot: Diduga Berdiri Tanpa PBG dan Berada di Zona Kawasan Pertanian

The Daun Cafe di Puncak Disorot: Diduga Berdiri Tanpa PBG dan Berada di Zona Kawasan Pertanian

Keberadaan bangunan permanen The Daun Cafe di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan karena diduga berdiri tanpa Perizinan Bangunan Gedung (PBG) serta berpotensi melanggar ketentuan tata ruang. Temuan ini mencuat di tengah gencarnya kegiatan penanaman pohon di kawasan Puncak yang belum sepenuhnya diikuti penertiban bangunan yang diduga bermasalah.

Berdasarkan data pertanahan, lokasi The Daun Cafe berada pada koordinat 6.660902°S, 106.940293°E. Di titik tersebut tercatat dua Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yakni NIB 012*** dan NIB 012***. Masing-masing bidang memiliki luas 20.000 meter persegi, sehingga total luasnya 40.000 meter persegi, dengan status Hak Milik. Kepemilikan lahan merujuk pada dua bidang sertifikat hak milik dengan Nomor Hak 11** dan 11**.

Secara administratif, lokasi kafe disebut masuk wilayah Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Namun, berdasarkan promosi yang viral di media sosial, The Daun Cafe mencantumkan alamat di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua. Informasi yang diperoleh menyebutkan pengurusan perizinan dilakukan oleh oknum sekretaris desa hingga pejabat Pemerintah Kecamatan Cisarua pada tahun 2024, pada masa Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Dari sisi tata ruang, peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menunjukkan titik koordinat tersebut berada pada kawasan dengan kode 32040000 yang diklasifikasikan sebagai Kawasan Pertanian. Dengan peruntukan tersebut, pendirian bangunan komersial berupa kafe di lokasi itu dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa penataan ruang harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Dalam konteks perizinan, PBG hanya dapat diterbitkan apabila lokasi usaha sesuai dengan peruntukan RTRW. Apabila bangunan telah berdiri dan beroperasi tanpa izin, pemilik dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang tidak menaati rencana tata ruang dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Ancaman pidana dapat meningkat jika pelanggaran tata ruang menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian materiil besar.

Selain aspek tata ruang, usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama di kawasan rawan seperti Puncak, disebut wajib memiliki izin lingkungan minimal Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Disebutkan pula bahwa evaluasi lingkungan tidak akan terbit apabila lokasi usaha berada di zona yang tidak sesuai.

Di sisi lain, aturan juga mengatur sanksi bagi pejabat penerbit izin. Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya disebut memuat ketentuan sanksi terhadap pejabat yang menerbitkan izin pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan, termasuk apabila terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian.

Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Termedi, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti temuan di lapangan terkait bangunan kafe tersebut dan prosesnya telah dilimpahkan ke instansi terkait. “Kami sudah tegur dan dilimpahkan ke dinas. Tinggal menunggu dari Satpol PP,” kata Agung, Kamis (26/2/2026).

Camat Megamendung, Ridwan, juga membenarkan bahwa lokasi kafe tersebut belum memiliki izin dari tingkat wilayah. “Sesuai yang kami ketahui, Kafe The Daun itu ada di wilayah Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung. Berdasarkan informasi yang kami terima, sampai dengan saat ini Kafe The Daun belum memiliki atau belum mengantongi perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Ridwan, Jumat (27/2/2026).

Ridwan menambahkan, pihak Trantib Kecamatan Megamendung akan melakukan pengecekan terkait lokasi dan isu pajak. “Kalau ada informasi seperti itu, nanti kami bersama-sama dengan dinas terkait akan melakukan pengecekan terhadap kafe tersebut. Kami akan mencoba menerjunkan anggota Trantib untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Supaya kebenarannya benar atau tidak, belum membayar pajak atau sudah, kita harus pastikan semuanya,” ujarnya.

Hingga kini, proses penindakan disebut masih menunggu langkah dari Satpol PP.