Isu kenaikan tunjangan hakim ad hoc mendadak menjadi percakapan luas, karena menyentuh titik paling sensitif dalam demokrasi: keadilan yang dipercaya publik.
Ketika negara menaikkan tunjangan, publik tidak hanya membaca angka. Publik membaca pesan, harapan, dan juga kecemasan lama tentang ruang gelap di balik putusan.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc. Di saat yang sama, ia membuka pertanyaan: apakah kesejahteraan bisa beriringan dengan kebal godaan?
Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengapresiasi kebijakan tersebut. Namun ia memberi catatan tegas: moralitas hakim ad hoc jangan tersandera kekuatan politik.
Catatan itu terasa menohok, karena ia lahir dari pengalaman. Suparji menyebut selama ini ada hakim ad hoc yang ikut terseret perkara yang tengah ditanganinya.
Di sinilah isu ini menjadi tren. Ia bukan sekadar berita administrasi negara, melainkan cermin kegelisahan publik tentang integritas peradilan.
-000-
Mengapa Isu Ini Menjadi Tren: Tiga Alasan yang Mengikat Emosi Publik
Alasan pertama adalah besaran tunjangan yang mencolok dan mudah dibandingkan. Angka Rp 49,3 juta hingga Rp 105,27 juta per bulan mengundang reaksi spontan.
Publik terbiasa melihat gaji sebagai simbol nilai. Ketika nilai itu naik, orang bertanya apakah standar etik dan pengawasan ikut naik.
Alasan kedua adalah konteks lembaga yang disentuh kebijakan ini. Hakim ad hoc bekerja di ruang perkara yang sering bernilai tinggi dan berdampak luas.
Perpres 5/2026 mencakup hakim ad hoc di pengadilan tipikor, hubungan industrial, perikanan, HAM, dan niaga. Nama-nama pengadilan itu sendiri sudah memantik perhatian.
Alasan ketiga adalah adanya narasi “jangan tersandera politik” yang diucapkan Suparji. Kalimat itu mengaktifkan memori kolektif tentang risiko intervensi dan konflik kepentingan.
Dalam satu kalimat, publik mendengar dua hal sekaligus. Ada harapan perbaikan, tetapi ada juga pengakuan bahwa masalah pernah terjadi.
-000-
Apa yang Diatur Perpres 5/2026: Angka, Jenis Pengadilan, dan Fasilitas
Perpres 5/2026 mengatur tunjangan bulanan hakim ad hoc. Besaran tunjangan tercantum dalam lampiran dan sudah termasuk pajak penghasilan.
Untuk tingkat pertama di beberapa pengadilan, tunjangan ditetapkan Rp 49.300.000. Ini berlaku bagi tipikor, hubungan industrial, perikanan, HAM, dan niaga tingkat pertama.
Pada tingkat banding, tunjangan disebut Rp 62.500.000 untuk tipikor dan HAM. Pada tingkat kasasi, sejumlah pengadilan mencantumkan Rp 105.270.000.
Rincian itu menempatkan hakim ad hoc pada posisi kesejahteraan yang lebih kuat. Namun kesejahteraan bukan sekadar soal hidup layak, melainkan soal daya tahan terhadap tekanan.
Selain tunjangan, Perpres 5/2026 memuat hak dan fasilitas lain. Ada rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.
Daftar fasilitas itu penting dibaca sebagai satu paket. Negara tidak hanya membayar kerja, tetapi juga membangun perlindungan agar hakim tidak mudah digoyang.
-000-
Catatan Suparji: Moralitas, Interaksi Perkara, dan Bayang-bayang Kekuasaan
Suparji menekankan moralitas harus terjaga. Ia menyebut moralitas tidak boleh tergadaikan atau tersandera oleh kekuatan politik, ekonomi, hukum, dan sosial.
Pernyataannya mengakui satu kenyataan yang sering dibisikkan publik. Hakim tidak bekerja di ruang hampa, melainkan di tengah jejaring kepentingan.
Suparji juga berharap, dengan tunjangan dan fasilitas baru, tidak ada lagi hakim ad hoc yang menyalahgunakan kewenangannya.
Ia menyinggung dugaan adanya interaksi dalam penanganan perkara. Kalimat ini tidak merinci kasus, tetapi cukup untuk mengingatkan bahwa celah etik selalu ada.
Di bagian lain, Suparji mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Perpres tersebut. Ia berharap kenaikan gaji meningkatkan profesionalisme hakim.
Harapan itu terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya berat. Profesionalisme di pengadilan adalah gabungan kompetensi, keberanian, dan kemampuan menolak bujukan.
-000-
Isu Besar yang Menyertainya: Kepercayaan Publik, Korupsi, dan Keadilan Sosial
Kenaikan tunjangan hakim ad hoc segera berkelindan dengan isu besar Indonesia: krisis kepercayaan publik terhadap institusi.
Dalam perkara tipikor, publik menuntut putusan yang bersih, konsisten, dan dapat dijelaskan. Uang negara dan masa depan layanan publik sering dipertaruhkan di sana.
Dalam hubungan industrial, putusan menyangkut upah, PHK, dan martabat kerja. Satu putusan bisa menentukan nasib keluarga pekerja dan kelangsungan usaha.
Dalam perkara HAM, pengadilan menyentuh luka sosial. Ia tidak hanya menilai bukti, tetapi juga menguji apakah negara mampu memberi rasa adil.
Dalam niaga, putusan mempengaruhi iklim investasi dan kepastian kontrak. Dunia usaha membutuhkan kepastian, tetapi masyarakat membutuhkan keadilan yang tidak bisa dibeli.
Dalam perikanan, pengadilan berkaitan dengan sumber daya dan kedaulatan. Sengketa bisa menyangkut pelaku usaha, nelayan, hingga tata kelola laut.
Karena itu, tunjangan hakim ad hoc bukan isu sempit. Ia terkait langsung dengan kualitas negara hukum dan rasa aman warga ketika berhadapan dengan sistem.
-000-
Riset dan Kerangka Konseptual: Mengapa Kesejahteraan Penting, Namun Tidak Cukup
Debat tentang gaji hakim selalu berangkat dari logika pencegahan. Kesejahteraan dianggap mengurangi insentif menerima suap dan memperkuat independensi.
Namun riset tata kelola peradilan di banyak negara menekankan satu hal. Integritas tidak lahir dari gaji saja, melainkan dari sistem akuntabilitas yang konsisten.
Kerangka “principal-agent” dalam studi kebijakan publik sering dipakai menjelaskan masalah ini. Negara sebagai principal memberi mandat, hakim sebagai agent memiliki diskresi besar.
Diskresi besar tanpa pengawasan yang efektif menciptakan risiko penyimpangan. Kenaikan tunjangan dapat membantu, tetapi tidak otomatis menutup ruang transaksi.
Literatur antikorupsi juga menekankan kombinasi instrumen. Ada pencegahan, deteksi, dan penindakan, yang harus berjalan serentak agar efek jera dan efek malu terbentuk.
Dalam konteks peradilan, pencegahan berarti standar etik jelas dan pelatihan berkelanjutan. Deteksi berarti audit gaya hidup dan mekanisme pelaporan yang aman.
Penindakan berarti sanksi tegas dan transparan ketika pelanggaran terjadi. Tanpa itu, kenaikan tunjangan bisa dibaca sinis sebagai biaya tambahan tanpa hasil.
Di sisi lain, ada dimensi psikologis. Hakim yang merasa dilindungi dan dihargai negara lebih mungkin berani menolak tekanan, terutama tekanan yang datang halus.
Di sinilah fasilitas keamanan dalam Perpres 5/2026 menjadi relevan. Jaminan keamanan mengakui adanya risiko intimidasi, yang sering tidak terlihat dalam statistik.
-000-
Pelajaran dari Luar Negeri: Ketika Gaji Hakim Naik, Apa yang Terjadi?
Di banyak negara, perdebatan serupa pernah muncul. Kenaikan kompensasi hakim kerap diposisikan sebagai cara menjaga independensi dari politik dan pasar.
Di beberapa yurisdiksi, kenaikan gaji dibarengi reformasi etik dan disiplin. Fokusnya bukan hanya remunerasi, tetapi juga transparansi putusan dan pelaporan konflik kepentingan.
Kasus-kasus di luar negeri juga menunjukkan sisi gelap yang perlu diantisipasi. Ada negara yang menaikkan gaji, tetapi tetap menghadapi skandal karena pengawasan lemah.
Pelajarannya jelas: kebijakan kompensasi adalah syarat perlu, bukan syarat cukup. Integritas peradilan memerlukan ekosistem, bukan sekadar angka dalam lampiran.
Indonesia dapat mengambil inspirasi dari pendekatan yang menyeimbangkan kesejahteraan dan akuntabilitas. Tujuannya agar publik melihat perubahan yang nyata, bukan simbolik.
-000-
Membaca Perpres Ini Sebagai Sinyal Politik Kebijakan
Perpres 5/2026 juga dapat dibaca sebagai sinyal komitmen negara memperkuat peradilan khusus. Hakim ad hoc sering berada di garis depan perkara kompleks.
Kompensasi yang lebih baik dapat menarik kandidat yang lebih kompeten. Ia juga bisa mengurangi kerentanan hakim terhadap tekanan ekonomi yang sering menjadi pintu masuk pelanggaran.
Namun sinyal kebijakan harus diterjemahkan menjadi tindakan. Jika tidak, publik akan menilai negara hanya memperbesar biaya, tanpa memperbaiki kualitas putusan.
Karena itu, pernyataan Suparji tentang “tidak tersandera politik” menjadi pengingat. Independensi bukan hadiah, melainkan disiplin yang harus dijaga setiap hari.
-000-
Rekomendasi: Bagaimana Isu Ini Sebaiknya Ditanggapi
Pertama, kebijakan kenaikan tunjangan perlu disambut sebagai kesempatan memperkuat standar etik. Kenaikan hak harus berjalan bersama kenaikan kewajiban.
Kedua, pengadilan dan pemangku kepentingan perlu memperjelas batas interaksi dalam penanganan perkara. Suparji menyinggung dugaan interaksi, dan itu harus dijawab dengan prosedur ketat.
Ketiga, jaminan keamanan harus dioperasionalkan dengan jelas. Perlindungan yang nyata membantu hakim menolak intimidasi, terutama dalam perkara berisiko tinggi.
Keempat, publik perlu mengawasi dengan cara yang dewasa. Kritik harus berbasis informasi, bukan asumsi, agar pengawasan tidak berubah menjadi tekanan yang juga tidak sehat.
Kelima, para hakim ad hoc perlu memaknai tunjangan sebagai kontrak moral. Negara memberi kepercayaan, dan kepercayaan itu dibayar kembali lewat putusan yang berintegritas.
-000-
Penutup: Keadilan yang Tidak Boleh Tergadai
Perpres 5/2026 memberi perangkat kesejahteraan yang lebih kuat bagi hakim ad hoc. Tetapi yang paling menentukan tetaplah karakter, dan sistem yang memastikan karakter itu tidak sendirian.
Di ruang sidang, keadilan sering hadir sebagai kalimat-kalimat singkat. Namun dampaknya panjang, merambat ke rumah-rumah, tempat kerja, dan ingatan kolektif bangsa.
Jika tunjangan baru ini mampu mempertebal keberanian, Indonesia mendapat keuntungan besar. Jika tidak, publik hanya akan melihat angka yang tak pernah menghapus curiga.
Pada akhirnya, yang ditagih masyarakat bukan kemewahan, melainkan keteguhan. Sebab keadilan yang baik tidak hanya memutus perkara, tetapi juga memulihkan kepercayaan.
“Integritas adalah melakukan hal yang benar, bahkan ketika tidak ada yang melihat.”

