Universitas Indonesia (UI) memperkuat proses penanganan dugaan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum dengan membentuk tim ahli di bawah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan pelibatan tenaga ahli merupakan bagian dari komitmen kampus untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prinsip integritas.
“Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” ujar Erwin di Kampus UI Depok, Selasa (21/4/2026).
Erwin menjelaskan, pembentukan tim ahli tersebut ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan investigasi terhadap laporan bernomor 73-FH-VI-2026 dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan adil.
Ia menambahkan, tim ahli berperan mendukung kerja Satgas PPK, terutama dalam memperdalam laporan serta menjaga objektivitas proses pemeriksaan.

