UMKM Perkuat Transparansi Produk untuk Jaga Hak Konsumen di Tengah Transaksi Digital

UMKM Perkuat Transparansi Produk untuk Jaga Hak Konsumen di Tengah Transaksi Digital

KARANGASEM — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus mengedepankan transparansi produk dan pelayanan untuk menjamin hak konsumen, terutama di tengah meningkatnya transaksi berbasis digital. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan konsumen ketika proses pembelian kerap diawali dari informasi visual di media sosial.

Pemilik Upaboga Songket Sidemen, I Gede Pratika Yasa, menjelaskan bahwa interaksi awal dengan konsumen biasanya berlangsung melalui Instagram dan TikTok, kemudian dilanjutkan lewat WhatsApp. Setelah komunikasi terjalin, konsumen diarahkan untuk bertemu langsung, misalnya saat pameran, agar dapat melihat bahan dan tekstur produk secara lebih rinci.

“Biasanya konsumen awalnya melihat produk dari Instagram atau TikTok, karena sekarang sangat mudah diakses. Setelah itu mereka lanjut berkomunikasi melalui WhatsApp yang tertera di bio, lalu kami arahkan untuk bisa bertemu langsung, misalnya di Art Center saat pameran Bali Bangkit, agar konsumen bisa melihat bahan dan tekstur secara detail sehingga benar-benar paham produk yang akan dibeli,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Menurut Pratika Yasa, transparansi diperlukan agar konsumen tidak hanya bergantung pada tampilan visual di media sosial, tetapi juga memperoleh penjelasan yang jelas terkait kualitas dan detail produk. Ia menyebut pihaknya juga menyiapkan jaminan penggantian atau penyesuaian apabila produk tidak sesuai dengan harapan konsumen.

“Biasanya kami melakukan refund, dalam artian produk yang tidak disukai akan kami tarik, lalu kami buatkan yang baru sesuai dengan keinginan konsumen. Namun, selama ini hampir 99 persen tidak pernah terjadi,” katanya.

Upaya transparansi dan peningkatan layanan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM menjaga kualitas, melindungi hak konsumen, serta memperkuat kepercayaan terhadap produk lokal di era digital.