Manipulasi opini publik melalui platform digital kian menjadi perhatian dalam lanskap politik Indonesia. Media sosial yang dimanfaatkan sebagai sarana kampanye tanpa regulasi memadai dinilai membuka ruang bagi penyebaran disinformasi, propaganda, dan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat. Kondisi ini mendorong urgensi penetapan aturan kampanye politik di platform digital guna menjaga integritas demokrasi serta mencegah pembentukan opini publik secara manipulatif.
Dampak manipulasi opini publik di media sosial disebut dapat memengaruhi stabilitas sosial dan politik. Informasi palsu atau hoaks berisiko menyesatkan masyarakat, membentuk persepsi keliru, hingga memicu konflik horizontal. Selain itu, penggunaan pasukan siber atau buzzer politik untuk menyebarkan propaganda terorganisir dinilai memperkuat polarisasi. Disebutkan pula bahwa sejak 2019 terdapat peningkatan kampanye pasukan siber yang memobilisasi dukungan publik terhadap kebijakan kontroversial pemerintah, yang kerap memanfaatkan disinformasi dan teknik manipulasi opini.
Di sisi lain, upaya mengatur kampanye politik di media sosial menghadapi sejumlah tantangan. Perkembangan teknologi dan platform digital yang cepat kerap melampaui kecepatan penyusunan regulasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui aturan yang mengatur kampanye di media sosial masih sangat minim, bahkan hampir tidak ada.
Tantangan berikutnya adalah sifat internet yang anonim dan global, sehingga penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran disinformasi menjadi lebih sulit, terutama jika mereka beroperasi di luar yurisdiksi nasional. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat sipil disebut belum optimal, sehingga moderasi konten dan penegakan kode etik kampanye belum berjalan efektif.
Untuk merespons tantangan tersebut, sejumlah langkah strategis dinilai dapat ditempuh. Salah satunya adalah penyusunan kode etik yang disepakati peserta pemilu dan platform media sosial. Kode etik ini mencakup komitmen menghindari konten menyesatkan, ujaran kebencian, serta pesan yang menghasut kekerasan. Platform juga didorong menyediakan mekanisme pelaporan dan respons yang mudah digunakan untuk moderasi konten terkait pemilu.
Langkah lain yang disorot adalah mendorong transparansi iklan politik. Platform digital dinilai perlu diwajibkan mengungkap informasi iklan politik, termasuk sumber pendanaan dan target audiens. Transparansi ini dipandang penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dana kampanye, sekaligus mencegah praktik penargetan mikro yang berpotensi manipulatif.

