Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi Maluku. Penyerahan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama, Selasa (20/1/2026).
Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda merupakan bagian strategis dan tidak terpisahkan dari pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah. Menurutnya, regulasi daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan tertib, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Abdullah menegaskan bahwa penyusunan Ranperda mencerminkan keseriusan Pemerintah Provinsi Maluku dalam menjamin kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Dua Ranperda yang disampaikan pemerintah daerah adalah:
- Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku
Wakil Gubernur menjelaskan bahwa kedua Ranperda tersebut dirumuskan berdasarkan kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi, dengan mempertimbangkan aspirasi dari berbagai unsur masyarakat. Proses penyusunannya juga tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah.
Lebih lanjut, perumusan Ranperda memperhatikan karakteristik khusus Provinsi Maluku sebagai wilayah kepulauan, termasuk kondisi geografis, sosial budaya, serta potensi daerah yang dimiliki.
"Kami berharap regulasi ini dapat memperkuat kelembagaan pemerintah daerah, meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat, serta menjadi pendorong percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan," ujar Abdullah.
Abdullah juga menegaskan pentingnya pembahasan Ranperda secara mendalam, objektif, dan menyeluruh agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Maluku.
Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi menyerahkan kedua Ranperda tersebut kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur menyatakan keterbukaan pemerintah daerah terhadap masukan, kritik, dan pandangan konstruktif dari pimpinan serta seluruh anggota DPRD demi penyempurnaan substansi Ranperda.
"Kami berharap pembahasan dapat berlangsung secara lancar, produktif, dan dilandasi semangat kemitraan serta sinergi antar lembaga, sehingga kedua Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang membawa manfaat bagi masyarakat dan kemajuan Provinsi Maluku," pungkas Abdullah.