Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo memaparkan arah baru penataan ruang Kota Kupang melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2044 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (22/10).
Rakor Linsek tersebut disebut sebagai tahapan akhir penyusunan RTRW Kota Kupang sebelum memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN. Sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN hadir, di antaranya Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc dan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Chriesty Elisabeth Lengkong, S.Si., M.Si., MEEM. Hadir pula perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Perkebunan dan Hortikultura, Gunawan.
Dari Pemerintah Kota Kupang, kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola, Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe, S.Sos., sejumlah anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Kupang Jefry Edward Pelt, S.H. yang mengikuti secara daring, para asisten Sekda, serta pimpinan perangkat daerah teknis, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Tim Teknis Penyusun RTRW Kota Kupang. Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Jayapura juga hadir, dengan pemaparan RTRW Kota Jayapura oleh Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, S.H., M.H. dan Wakil Wali Kota Jayapura Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M.
Dalam pemaparannya, Christian Widodo menjelaskan penyusunan RTRW baru Kota Kupang berangkat dari perubahan regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Perda Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTT Tahun 2024–2043. Revisi ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Wali Kota Kupang terkait peninjauan kembali RTRW Kota Kupang yang lama.
Ia menyebut revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak karena adanya ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dan rencana sebelumnya, serta perubahan kebijakan pembangunan di tingkat nasional maupun daerah. Dokumen RTRW yang baru, menurutnya, akan menjadi pedoman pembangunan Kota Kupang untuk dua dekade ke depan agar arah pembangunan berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Sejumlah isu strategis disebut diakomodasi dalam rancangan RTRW tersebut. Di antaranya penetapan kawasan lindung dan kawasan hutan di wilayah Kota Kupang seluas 2.551 hektare yang terdiri dari hutan lindung, hutan produksi tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Selain itu, Pemerintah Kota Kupang juga menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 315 hektare untuk dilindungi guna menjaga ketersediaan pangan daerah.
Pemerintah Kota Kupang juga menargetkan peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari capaian saat ini yang disebut baru 7,76 persen dari luas kota. Target peningkatan dilakukan bertahap hingga mencapai 20 persen pada 2044, melalui empat tahapan pembangunan di seluruh kecamatan, sekaligus untuk mendorong peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.
Christian Widodo turut menyoroti penguatan sistem air bersih, sanitasi, dan pengelolaan persampahan, serta penataan kawasan pesisir yang dinilai rentan terhadap alih fungsi lahan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah, terutama dengan Kabupaten Kupang, dalam pengelolaan sumber daya air dari Bendungan Manikin serta pengendalian kawasan rawan bencana.
Ia menambahkan, Kota Kupang kini memiliki peran strategis sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di kawasan selatan Indonesia. Sebagai kota pelabuhan dan gerbang utama Nusa Tenggara Timur, Kupang didukung Pelabuhan Utama Tenau, Bandara El Tari, dan Terminal Penumpang Tipe A Bimoku yang disebut menjadi simpul transportasi regional dan internasional.
Menurutnya, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di timur Indonesia, penataan ruang Kota Kupang perlu mengarahkan pengembangan sektor jasa, perdagangan, perikanan, industri, dan pariwisata tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Menutup pemaparan, Christian Widodo menyatakan Pemerintah Kota Kupang akan menindaklanjuti masukan dari kementerian/lembaga dan menuntaskan proses penetapan Peraturan Daerah RTRW Kota Kupang Tahun 2025–2044. Ia menegaskan RTRW merupakan fondasi arah pembangunan Kota Kupang yang berkelanjutan dan diharapkan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam sesi tanggapan, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola menyatakan dukungan terhadap proses penyusunan RTRW yang sedang berjalan. Ia berharap arah pembangunan kota ke depan benar-benar mendasarkan pada RTRW yang disusun secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

