Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Rabu, 15 Maret 2026.
Penyampaian LKPJ disebut sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan pemerintahan serta capaian pembangunan selama satu tahun anggaran. Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, serta jajaran Pemerintah Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Munafri menegaskan LKPJ merupakan pertanggungjawaban bersama antara kepala daerah dan DPRD atas kebijakan serta program yang telah disepakati dalam APBD 2025. Ia menyatakan laporan tersebut menjadi komitmen pemerintah kota untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang telah dituangkan dalam APBD Tahun 2025.
Munafri juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang profesional dan responsif. Ia menjelaskan struktur pembangunan dalam LKPJ disusun berdasarkan urusan pemerintahan konkuren, yang mencakup pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman umum, dan sosial.
Selain pelayanan dasar, LKPJ memuat urusan wajib nonpelayanan dasar, di antaranya ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan, perhubungan, koperasi, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan. Pemerintah Kota Makassar juga menjalankan fungsi penunjang pemerintahan pada bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Sementara urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, pariwisata, perdagangan, serta perindustrian.
Berdasarkan pembahasan Panitia Khusus LKPJ DPRD, Munafri menyebut program dan kegiatan tahun 2025 secara umum telah terlaksana sesuai kebutuhan masyarakat, meski masih terdapat sejumlah kendala yang memengaruhi realisasi anggaran.
Ia menyampaikan realisasi Pendapatan Asli Daerah mencapai 98,87 persen, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar 85,10 persen berdasarkan laporan unaudited per 31 Desember 2025.
Munafri menegaskan rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah kota dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah maupun direksi perusahaan daerah. Menurutnya, rekomendasi DPRD yang berisi saran, masukan, dan koreksi perlu disikapi secara konstruktif untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemerintah Kota Makassar, lanjut Munafri, berkomitmen melanjutkan pembangunan sesuai visi “Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan” melalui program prioritas “Mulia Kotanya, Mulia Warganya”.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menilai LKPJ menjadi ruang evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia menyatakan komitmen untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Suharmika memaparkan aktivitas kelembagaan DPRD sepanjang 2025. Ia menyebut DPRD menetapkan sembilan peraturan daerah, tiga keputusan DPRD, dua keputusan pimpinan DPRD, serta melaksanakan berbagai rapat, kunjungan kerja, dan penyerapan aspirasi masyarakat sebanyak 80 usulan.

