52 Rumah di Villa Indah Tegal Besar II Jember Terendam, Warga Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Pengembang

52 Rumah di Villa Indah Tegal Besar II Jember Terendam, Warga Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Pengembang

Jember — Banjir yang berulang setiap musim hujan kembali merendam Perumahan Villa Indah Tegal Besar II, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates. Setelah peristiwa banjir pada akhir Desember 2025 yang berdampak pada puluhan rumah, warga menyatakan siap menempuh jalur hukum menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran tata ruang oleh pengembang.

Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Selasa (24/2/2026). Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Jember bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mempertemukan perwakilan warga dengan pihak terkait. Dari total 72 unit rumah di perumahan itu, sebanyak 52 unit terdampak langsung banjir pada penghujung tahun lalu. Warga menyebut kejadian serupa terjadi hampir setiap musim hujan.

Audiensi dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, serta dihadiri Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi, jajaran organisasi perangkat daerah, dan perwakilan warga. Dalam pertemuan itu, Achmad Imam Fauzi menekankan perlunya langkah yang bisa segera dijalankan. “Intinya apa yang bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Pertemuan ini untuk memastikan ada solusi nyata,” ujarnya.

Perwakilan warga RT 5, Tri Wahyudi, menyampaikan bahwa pengembang, PT Sembilan Bintang Lestari, disebut menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas dampak banjir. Ia juga menyebut opsi relokasi terbuka apabila terbukti terdapat bangunan yang tidak sesuai ketentuan tata ruang.

Di sisi lain, sebagian warga telah membuat tanggul darurat dari bambu untuk mengantisipasi banjir susulan. Warga mengaku masih dihantui trauma akibat genangan sebelumnya, sehingga kekhawatiran muncul setiap kali hujan deras turun.

Koordinator warga, Achmad Syaifudin, mengatakan informasi dari Satgas mengenai dugaan pelanggaran menjadi alasan warga mempertimbangkan langkah hukum. “Kami mendapatkan informasi penting bahwa Satgas menyatakan pengembang melanggar. Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk melangkah ke proses hukum. Jika memang terbukti melanggar, tentu harus ada konsekuensi,” katanya.

Ghilman Afifuddin menyampaikan empati atas kondisi warga. Ia menegaskan bahwa secara administratif sertifikat hak milik para penghuni sah dan memiliki kekuatan hukum. Namun, ia mengingatkan legalitas dokumen pertanahan tidak otomatis menghapus kewajiban kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang.

Menurut Ghilman, pembatalan sertifikat tidak dapat dilakukan secara sederhana karena harus melalui proses pengadilan. Ia menyebut opsi yang lebih memungkinkan adalah meminimalkan risiko banjir melalui pembangunan tanggul atau relokasi. Ia juga menekankan bahwa Kantor Pertanahan bukan pihak yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran tata ruang. “Kami tidak pada posisi sebagai penentu benar atau salah. Yang kami sampaikan adalah bagaimana pemanfaatan lahan bisa diarahkan dengan baik agar warga terhindar dari risiko bencana,” ujarnya.

Ke depan, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang bersama Kantor Pertanahan akan melakukan sinkronisasi data untuk menelusuri riwayat lahan, termasuk catatan sejak awal 2000-an. Upaya ini ditujukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait proses perizinan dan perubahan fungsi lahan di kawasan tersebut.

Satgas juga mencatat persoalan serupa berpotensi terjadi di lokasi lain. Berdasarkan pendataan awal, terdapat 104 kawasan perumahan di Kabupaten Jember yang dinilai berpotensi memicu atau memperparah banjir. Dari jumlah itu, 13 lokasi masuk prioritas penanganan, sedangkan 91 lainnya akan disurvei, terutama yang berada di area sempadan sungai.

Kasus di Villa Indah Tegal Besar II kini menjadi perhatian, seiring harapan warga agar penanganan tidak berhenti pada pertemuan, melainkan berujung pada langkah konkret untuk mengurangi risiko banjir dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang.