Bupati Sleman Tegaskan Pengurusan Tata Ruang Tanpa Biaya, Minta Layanan Cepat dan Transparan

Bupati Sleman Tegaskan Pengurusan Tata Ruang Tanpa Biaya, Minta Layanan Cepat dan Transparan

Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan pengurusan tata ruang di Kabupaten Sleman tidak dipungut biaya. Ia meminta seluruh pihak tidak melakukan pungutan di luar ketentuan resmi karena dapat merusak kepercayaan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Harda dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Sosialisasi Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Ballroom The Rich Jogja Hotel, Selasa (5/5).

Harda menyatakan Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas pungutan. Ia juga menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pelayanan kepada masyarakat, termasuk kepastian waktu dan kejelasan jawaban.

“Saya minta ada perubahan paradigma pelayanan. Aturan harus kita tegakkan, jangan bermain-main. Kalau secara aturan boleh, segera selesaikan. Kalau tidak boleh, segera beri jawaban dengan cepat agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar Harda.

Ia menegaskan, dalam urusan tata ruang tidak terdapat retribusi. Karena itu, Harda meminta agar tidak ada praktik pungutan liar dalam proses layanan tersebut.

“Saya tegaskan, tidak ada uang sepeser pun untuk urusan tata ruang karena di sana memang tidak ada retribusinya. Fokus kita adalah kolaborasi yang bersih antara Pemerintah Kabupaten, KPP Pratama, BPN, dan IPPAT agar pembangunan di Sleman berjalan baik,” katanya.

Kegiatan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya Pemkab Sleman memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti PPAT, notaris, Kantor Pertanahan, serta organisasi perangkat daerah (OPD). Penguatan kerja sama ini ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan BPHTB tahun 2026 sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Abu Bakar melaporkan target penerimaan BPHTB tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp400 miliar. Hingga 27 April 2026, realisasi penerimaan mencapai Rp81,1 miliar atau 20,27 persen.

Abu Bakar menekankan perlunya penguatan sinergi antarinstansi, termasuk melalui validasi data transaksi dan pemanfaatan sistem e-BPHTB yang telah terintegrasi dengan Kantor Pertanahan.

“Melalui kegiatan ini kami berharap dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan BPHTB melalui peningkatan sinergi dan pemanfaatan sistem yang terintegrasi,” ujarnya.

Pemkab Sleman berharap langkah tersebut tidak hanya mendorong peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, pasti, dan bebas pungutan liar.