DPRD Kalbar dan DPRD Sambas Sinkronkan RTRW, Bahas Pembaruan Tata Ruang Berbasis Ekonomi Hijau

DPRD Kalbar dan DPRD Sambas Sinkronkan RTRW, Bahas Pembaruan Tata Ruang Berbasis Ekonomi Hijau

DPRD Kalimantan Barat dan DPRD Kabupaten Sambas melakukan pertemuan untuk menyinkronkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan penataan ruang dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sambas menyampaikan bahwa Perda RTRW Kabupaten Sambas terakhir disahkan pada 2015. Karena itu, pembaruan dinilai perlu dilakukan agar dokumen tata ruang tetap relevan dengan kondisi dan arah pembangunan wilayah saat ini.

Pembaruan RTRW dipandang krusial karena dokumen tersebut menjadi dasar perencanaan pembangunan jangka panjang. RTRW mengatur pemanfaatan ruang, penetapan kawasan lindung, hingga arah pengembangan ekonomi wilayah.

Di tingkat provinsi, DPRD Kalbar telah menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024–2043. Regulasi ini menjadi acuan utama penataan ruang di Kalimantan Barat.

Prabasa Anantatur menjelaskan, tujuan penataan ruang wilayah provinsi diarahkan untuk menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Konsep pembangunan juga didorong mengacu pada prinsip ekonomi hijau, dengan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Selain itu, penguatan jaringan prasarana wilayah ditargetkan dilakukan secara terpadu dan efisien, disertai pemantapan kawasan lindung untuk menjaga ekosistem darat dan laut. Pengembangan kawasan budidaya juga diarahkan berbasis daya dukung lingkungan, serta peningkatan sektor unggulan seperti agribisnis, pariwisata, pertambangan, dan industri, termasuk pengembangan kawasan strategis provinsi (KSP) yang berkelanjutan.