Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang menjadi sorotan setelah Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) mengaku mengalami hambatan dalam mengakses informasi publik. Persoalan tersebut mencuat di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang terbuka, terutama terkait isu pengadaan tanah yang dinilai sensitif dan memerlukan transparansi.
GATRA menilai kendala yang dialami bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa informasi yang dibutuhkan tidak mudah diperoleh, sementara jawaban yang diterima cenderung normatif dan dinilai tidak memberikan penjelasan substansial.
Situasi ini dikaitkan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menempatkan akses informasi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kerangka itu, badan publik diharapkan membuka ruang partisipasi masyarakat dan menyediakan informasi secara jelas serta dapat diakses.
Menurut kronologi yang disampaikan, GATRA telah melayangkan surat, namun respons yang diterima disebut minim. Disebut pula adanya pertemuan yang dinilai tidak menghasilkan substansi, ketidakjelasan terkait keberadaan pimpinan, hingga informasi bahwa surat resmi yang menjadi dasar komunikasi justru tidak diketahui keberadaannya oleh pihak dinas.
Pemberitaan tersebut juga menyoroti alasan yang disebut kerap muncul dari pejabat terkait, seperti baru menjabat atau masih perlu berkoordinasi. Meski alasan demikian dinilai dapat dipahami dalam batas tertentu, GATRA mempertanyakan ketika hal itu berulang dan berujung pada tidak diperolehnya informasi yang diminta.
Ketua Umum GATRA, Subarna, menyampaikan kritik keras atas situasi tersebut. Dalam laporan itu, GATRA juga melontarkan ancaman aksi massa sebagai bentuk tekanan agar ada kejelasan informasi. Sikap tersebut disebut sebagai konsekuensi dari tertutupnya ruang dialog ketika jalur formal dinilai tidak membuahkan hasil.
GATRA menilai persoalan ini tidak hanya berdampak pada citra institusi, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap pemerintah sebagai penyelenggara layanan. Mereka menekankan bahwa transparansi tidak cukup menjadi slogan, melainkan harus diwujudkan dalam praktik layanan yang mudah diakses, jelas, dan akuntabel.
Di akhir pemberitaan, ditegaskan bahwa masyarakat tidak menuntut hal berlebihan, melainkan meminta pemenuhan hak untuk mengetahui informasi yang dijamin oleh hukum.

