Aktivitas pematangan lahan yang dilakukan PT Golden Goodwill di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam, menuai sorotan warga. Perusahaan tersebut diduga melakukan penimbunan pada daerah aliran sungai (DAS) di tengah kawasan permukiman. Jika terbukti dilakukan di luar dokumen Perencanaan Lahan (PL) dan tanpa izin lingkungan, kegiatan itu berpotensi melanggar ketentuan pidana lingkungan dan tata ruang.
Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat beroperasi melakukan penimbunan lahan yang disebut direncanakan untuk pembangunan perumahan. Area proyek berada di lingkungan yang telah berkembang menjadi kawasan hunian. Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran bahwa aktivitas tersebut dapat mengganggu aliran air dan memicu banjir, terutama saat musim hujan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aliran sungai di lokasi tersebut selama ini menjadi muara sejumlah drainase perumahan sebelum bermuara ke laut. “Sungai itu dari dulu ada di kawasan ini. Beberapa aliran dari drainase perumahan bermuara ke sungai itu lalu menuju ke laut. Kalau sungai itu ditutup atau ditimbun pasti akibatnya fatal. Sekarang memang musim kemarau, tetapi kalau hujan deras turun, bukan tidak mungkin daerah sini akan kebanjiran,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Selain potensi dampak pada aliran air, warga juga mengeluhkan debu dari aktivitas proyek yang dinilai mengganggu kenyamanan. “Debunya sudah masuk ke rumah. Halaman kalau tidak disiram sehari saja sudah tebal debunya,” kata warga tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika benar, perubahan bentang alam dan sistem aliran air tanpa kajian teknis serta izin resmi dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Anggota DPRD Kota Batam Komisi I, Dr Mochamat Mustofa, menyatakan hal pertama yang perlu dipastikan adalah kesesuaian kegiatan dengan dokumen PL dan fatwa planologi yang diterbitkan BP Batam. “Pertama harus diperhatikan apakah kegiatan itu masuk dalam PL mereka. Itu dulu yang harus dijelaskan. Kita juga harus tahu nama perusahaannya, sehingga bisa di-cross check ke BP Batam,” tegas Mustofa, Senin (23/2/2026).
Mustofa menambahkan, apabila penutupan aliran sungai dilakukan di luar PL, persoalan tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Namun meski berada di dalam PL, kegiatan tetap wajib memiliki izin lingkungan, termasuk AMDAL. “Jika aliran sungai yang ditutup itu di luar PL, itu akan menyerempet ke ranah pidana. Walaupun di dalam PL, tetap harus dilihat apakah sudah sesuai AMDAL atau belum. Masalah lingkungan ini sangat sensitif,” ujarnya.
Secara hukum, dugaan penimbunan DAS dapat dijerat sejumlah regulasi apabila terbukti melanggar ketentuan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 98 mengatur ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pihak yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pasal 99 mengatur pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar apabila perbuatan terjadi karena kelalaian.
Sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 mengatur larangan merusak sumber air atau prasarana sumber daya air tanpa izin, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 9 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar, bergantung pada dampak yang ditimbulkan. Adapun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengatur pelanggaran tata ruang yang menimbulkan kerugian lingkungan dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta atau lebih sesuai tingkat dampak.
Mustofa menekankan fatwa planologi menjadi acuan utama dalam pembangunan. “Di dalam fatwa itu sudah diatur. Kalau memang ada drainase pengganti, itu pun harus sesuai kajian dari BP Batam dan diberikan setelah mendapatkan fatwa planologi,” jelasnya. Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi pembiaran atas dugaan pelanggaran. “Kadang di lapangan tidak dijalankan karena alasan biaya besar. Jangan sampai ada pembiaran. Intinya pembangunan jangan sampai berdampak pada masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Deputi/Anggota BP Batam Bidang Pengelolaan Lahan, Harlas Buana, menyatakan akan menelusuri informasi tersebut. “Nanti saya cek dulu ya,” ujarnya melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Golden Goodwill terkait dugaan penimbunan DAS di Tanjung Piayu. Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mencegah potensi dampak lingkungan yang lebih luas.

