Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 144 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan keadilan harga mineral, khususnya di sektor nikel.
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengatakan revisi pedoman Harga Patokan Mineral (HPM) menjadi penting agar mekanisme harga lebih mencerminkan kondisi pasar. Menurutnya, kebijakan tersebut juga mengakomodasi nilai mineral ikutan dalam bijih nikel sehingga penetapan harga dinilai lebih adil bagi pelaku usaha.
APNI menekankan kepastian harga sebagai faktor yang berpengaruh terhadap keberlanjutan industri, terutama ketika biaya produksi meningkat dan pasar global bergerak dinamis.
Di tengah pembaruan kebijakan domestik itu, pasar nikel internasional disebut sedang menunjukkan tren penguatan. Harga kontrak nikel tercatat di kisaran 17.090, naik sekitar 3,45 persen dalam satu sesi perdagangan, dengan level tertinggi mencapai 17.680.
Secara teknikal, indikator Relative Strength Index (RSI) berada pada level 46–56. APNI menilai kondisi tersebut menunjukkan momentum kenaikan masih moderat dan belum memasuki zona jenuh beli, sehingga peluang penguatan harga dinilai masih terbuka.
APNI melihat kombinasi reformasi kebijakan di dalam negeri dan sentimen positif global sebagai peluang untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok nikel dunia, termasuk pengembangan industri hilir dan ekosistem baterai kendaraan listrik.
Meski demikian, APNI mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Meidy menegaskan konsistensi dan kedisiplinan penerapan aturan menjadi kunci agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh pelaku industri, mulai dari penambang hingga sektor hilir.

