AS Terapkan Penolakan Visa bagi Pekerja Pemeriksa Fakta, Dinilai Picu Kekhawatiran Global

AS Terapkan Penolakan Visa bagi Pekerja Pemeriksa Fakta, Dinilai Picu Kekhawatiran Global

Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan kebijakan penolakan visa bagi individu yang bekerja di bidang pemeriksaan fakta. Reuters melaporkan, aturan baru itu tertuang dalam memo Departemen Luar Negeri yang dikirim kepada kantor-kantor kedutaan pada Desember 2025.

Berdasarkan memo tersebut, pejabat diplomatik diminta meneliti riwayat pemohon visa secara ketat, terutama mereka yang pernah bekerja dalam penanganan misinformasi dan disinformasi, moderasi konten, pengecekan fakta, serta keamanan daring. Jika ditemukan bukti keterlibatan dalam bidang-bidang itu, permohonan visa dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Perintah tersebut pada awalnya ditujukan kepada pemohon visa H-1B yang umumnya diberikan kepada pekerja asing berketerampilan tinggi di industri teknologi. Namun, kebijakan itu kemudian diperluas hingga mencakup seluruh pemohon visa Amerika Serikat. Di bawah pemerintahan Donald Trump, pekerjaan terkait pemeriksaan fakta dan moderasi konten dikategorikan sebagai bentuk sensor terhadap kebebasan berekspresi.

Penilaian itu menuai kritik dari kalangan ahli hukum. Pengacara dan ahli legislatif di Knight First Amendment Institute, Universitas Columbia, Carrie DeCell, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi. Ia menyebut pekerja di ranah pemeriksaan fakta dilindungi oleh Amandemen Pertama Amerika Serikat. “Orang-orang yang mempelajari misinformasi tidak terlibat dalam ‘sensor,’” katanya.

Jumlah organisasi pemeriksa fakta di Amerika Serikat disebut meningkat sejak Pemilihan Presiden 2016. Organisasi-organisasi ini kerap merekrut jurnalis dari berbagai negara untuk melawan misinformasi dan disinformasi, yang kini semakin banyak diproduksi menggunakan akal imitasi. Tanpa kehadiran para ahli tersebut, penyebaran hoaks hasil olahan akal imitasi di platform global dikhawatirkan semakin sulit dibendung.

International Fact-checking Network (IFCN), jaringan global yang menaungi 170 organisasi pemeriksa fakta independen, menyatakan kebijakan baru pemerintahan Trump keliru menyamakan jurnalisme dengan sensor. Dalam pernyataan di situs resminya, IFCN menegaskan bahwa pengecekan fakta merupakan bagian dari kerja jurnalistik.

Menurut IFCN, pemeriksaan fakta dilakukan dengan membandingkan klaim publik dengan bukti terbaik yang tersedia, kemudian mempublikasikan hasilnya agar dapat diakses masyarakat. IFCN menyatakan pekerjaan ini bertujuan memperkuat debat publik, bukan membatasi kebebasan berbicara. Mereka juga menilai moderasi konten oleh perusahaan teknologi dan pengecekan fakta oleh jurnalis merupakan wujud kebebasan berekspresi.

IFCN menekankan organisasi pemeriksa fakta tidak melakukan sensor dengan menurunkan atau menghapus konten di internet. Peran mereka, menurut jaringan tersebut, adalah menambahkan konteks mengenai akurasi sebuah konten untuk membendung disinformasi yang kian canggih akibat penggunaan akal imitasi. Tanpa konteks tambahan, masyarakat dinilai lebih rentan terpengaruh narasi palsu yang diproduksi secara masif.

Pasca kebijakan penolakan visa itu, IFCN menyatakan khawatir akan muncul dampak luas bagi masyarakat global, termasuk pesan yang menakutkan bagi jurnalis di berbagai negara. IFCN juga menyoroti peran jurnalis pemeriksa fakta dan pekerja trust and safety yang disebut bekerja melindungi anak dari eksploitasi, mencegah penipuan, serta memerangi pelecehan seksual terkoordinasi.

Menurut IFCN, fungsi-fungsi tersebut justru membuat internet lebih aman bagi semua orang, termasuk warga Amerika Serikat. Mereka juga mencatat tekanan terhadap jurnalisme pemeriksa fakta meningkat setelah Donald Trump kembali menjabat sebagai presiden. Tekanan itu, menurut pernyataan tersebut, turut mendorong Meta Group—induk Facebook, Instagram, dan Threads—menghentikan kerja sama pemeriksaan fakta dengan organisasi independen pada Januari 2025.