Audiensi di DPRD, SAPMA PP Tasikmalaya Pertanyakan Perizinan dan Kesesuaian Tata Ruang Lapangan Padel

Audiensi di DPRD, SAPMA PP Tasikmalaya Pertanyakan Perizinan dan Kesesuaian Tata Ruang Lapangan Padel

Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Tasikmalaya menggelar audiensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya dan sejumlah pengusaha lapangan padel. Pertemuan tersebut membahas legalitas perizinan serta kesesuaian tata ruang sejumlah bangunan lapangan padel yang sudah berdiri dan beroperasi.

Forum audiensi dihadiri Komisi I, Ketua Komisi II, serta Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya. Dalam pembahasan, SAPMA PP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pembangunan, terutama terkait izin bangunan dan ketentuan tata ruang.

Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi, menyatakan organisasinya tidak menolak perkembangan olahraga maupun investasi di daerah. Namun, ia mengingatkan agar pembangunan fasilitas olahraga tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi hadirnya olahraga baru seperti padel yang bisa mendorong ekonomi lokal. Tetapi pembangunan harus taat aturan. Jangan sampai hukum justru menyesuaikan diri dengan bangunan yang sudah terlanjur berdiri,” ujar Muamar usai audiensi.

Dalam pertemuan tersebut terungkap masih ada bangunan lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dilaksanakan dan hanya dapat dimanfaatkan setelah memperoleh SLF.

Muamar menilai praktik “bangun dulu, urus izin kemudian” tidak dapat dibenarkan karena berpotensi melanggar aturan bangunan dan tata ruang. Ia juga menyoroti kesesuaian tata ruang sebagai prasyarat utama dalam penerbitan perizinan.

“Kalau kemudian permohonan PBG ditolak karena tidak sesuai tata ruang, sementara bangunan sudah berdiri, maka risiko hukumnya tentu menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Jangan sampai pemerintah terkesan menormalisasi kesalahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, konsekuensi hukum berupa sanksi administratif seperti penghentian sementara kegiatan, penutupan operasional, hingga pembongkaran bangunan telah diatur. Menurutnya, apabila sebuah usaha telah menerima Surat Peringatan hingga tahap ketiga (SP3) dan tetap tidak patuh, maka tindakan penegakan merupakan bagian dari kepastian hukum.

Dalam audiensi itu, SAPMA PP juga mendorong peran aktif perangkat daerah terkait. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang diminta memastikan kesesuaian teknis dan tata ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjaga transparansi proses perizinan, serta Satpol PP menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah secara konsisten.

“Kami ingin Kota Tasikmalaya menjadi kota yang tertib dan berkarakter. Investasi penting, tetapi kepastian hukum jauh lebih penting untuk keberlanjutan. Padel adalah olahraga, bukan alat untuk mengeksploitasi celah hukum,” kata Muamar.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga iklim investasi tetap sehat dan berkeadilan di Kota Tasikmalaya.