Rentetan banjir yang melanda sejumlah kawasan di Kabupaten Jember sepanjang Februari 2026 mendorong pemerintah daerah mengambil langkah penataan tata ruang. Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember mulai mengevaluasi kawasan perumahan yang dinilai berpotensi memperparah risiko banjir.
Dari hasil evaluasi awal terhadap 104 kawasan perumahan, Satgas menetapkan 13 lokasi sebagai prioritas penertiban. Sementara itu, 91 lokasi lainnya disebut akan segera disurvei untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang.
Langkah awal dilakukan melalui audiensi bersama warga terdampak di perumahan Villa Indah Tegal Besar, Sabtu (21/2/2026), yang berlangsung di Hall Prajamukti Pemkab Jember. Forum tersebut menjadi ruang klarifikasi sekaligus pemetaan awal dugaan pelanggaran tata ruang, terutama terkait bangunan yang diduga berada di sepadan dan bantaran sungai.
Kepala BPBD Jember yang juga anggota Satgas, Edy Budi Susilo, menegaskan bahwa banjir tidak semata-mata dipicu faktor alam. Menurutnya, ada kontribusi aktivitas manusia yang dapat memperburuk dampak banjir.
“Ada kontribusi manusia yang memperparah. Pelanggaran sepadan sungai harus ditertibkan agar risiko tidak terus berulang,” kata Edy.
Satgas menekankan verifikasi lapangan sebagai tahapan kunci untuk memastikan apakah bangunan benar melanggar garis sepadan sungai atau tidak. Edy menyebut, arah kebijakan ini sejalan dengan komitmen kepemimpinan Gus Fawait untuk membenahi persoalan lama yang selama ini belum tertangani secara tuntas.
“Banjir menjadi momentum koreksi menyeluruh,” ujarnya.
Dalam proses penanganan, Satgas bekerja lintas sektor dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri aspek perizinan, sertifikasi, hingga legalitas pengembangan kawasan. Rekomendasi resmi akan diserahkan kepada Bupati setelah seluruh data terkumpul dan tervalidasi, termasuk opsi evaluasi perizinan dan langkah administratif.
Khusus untuk Villa Indah Tegal Besar, pemerintah menyatakan penanganannya masih dalam tahap kajian teknokratis. Pengumpulan data serta koordinasi mendalam terus dilakukan sebelum keputusan final diambil.
“Semua harus presisi. Tindakan terburu-buru berisiko menimbulkan masalah baru,” kata Edy.
Dari sisi warga, perwakilan bernama Udin menyebut audiensi tersebut sebagai pertemuan perdana yang mempertemukan warga dengan Satgas. Ia menilai pengembang belum menunjukkan langkah konkret, meski warga menyatakan siap direlokasi apabila terbukti ada pelanggaran.
Menurut Udin, hingga kini pengukuran resmi dan koordinasi teknis belum dilakukan oleh pihak pengembang. Data warga mencatat 71 kepala keluarga terdampak banjir pada 15 Desember 2025. Pada Februari 2026, belasan keluarga kembali terdampak, meski skala terparah disebut terjadi pada peristiwa Desember.
Warga mengaku sempat mempertimbangkan jalur hukum, namun masih memprioritaskan solusi cepat untuk kebutuhan mendesak. Pemkab Jember menegaskan penataan ini tidak berhenti pada penanganan dampak, tetapi diarahkan untuk menuntaskan akar persoalan agar bencana serupa tidak terus berulang.

