Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka ruang kolaborasi dengan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi-AGRARIA (KAPTI-AGRARIA) untuk memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, menyampaikan KAPTI-AGRARIA memiliki sumber daya yang dinilai kuat, termasuk Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Ia berharap masukan terkait RUU Pertanahan dapat digarap melalui STPN dan disampaikan kepada kementerian.
Pernyataan itu disampaikan dalam Dialog Strategis yang diusung KAPTI-AGRARIA dengan tema “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria”. Menurut Dwi, KAPTI-AGRARIA memiliki peran strategis dalam upaya perbaikan kebijakan pertanahan di Indonesia. Ia juga berharap dialog tersebut menjadi wadah untuk menghimpun gagasan yang dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan.
Dalam kesempatan yang sama, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, menekankan pentingnya penyusunan konsepsi yang komprehensif dalam pembaruan sistem administrasi pertanahan. Ia menyebut rancangan kebijakan ke depan perlu diarahkan pada penguatan transparansi penguasaan tanah, pengaturan yang jelas berbasis undang-undang, serta pengembangan sistem administrasi pertanahan yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Saya pikir itu yang menjadi harapan kita semua agar RUU Administrasi Pertanahan ini hadir untuk memenuhi kebutuhan bersama,” kata Andi Tenrisau, yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina KAPTI-AGRARIA.
Setelah pemaparan narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Didik Purnomo. Para anggota KAPTI-AGRARIA yang berasal dari berbagai unsur profesional pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN menyampaikan pandangan mengenai kondisi pertanahan saat ini.
Sejumlah isu mengemuka dalam diskusi, antara lain perlindungan hukum bagi aparat pertanahan, sistem peradilan pertanahan, sistem pendaftaran tanah, hingga pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Isu kewenangan pelaksana pertanahan di daerah juga disoroti, termasuk keresahan pegawai yang kerap berhadapan dengan regulasi kementerian lain yang telah memiliki dasar undang-undang. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pembahasan RUU.
Dialog Strategis itu turut dihadiri Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi yang memberikan sambutan. Laporan kegiatan disampaikan Ketua Umum KAPTI-AGRARIA Sri Pranoto. Hadir pula Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama dan jajaran. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan silaturahmi dalam momen Ramadan 1447 H.

