DENPASAR – Demokrasi di tingkat lokal dinilai tidak bisa dipahami semata sebagai prosedur elektoral yang berlangsung lima tahun sekali. Dalam kehidupan sosial masyarakat, relasi kekuasaan bergerak dinamis melalui jejaring sosial, kedekatan kultural, patronase, hingga kepentingan ekonomi lokal yang saling terkait.
Pandangan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam forum Ngabuburit Pengawasan yang digelar bersama Bawaslu Buleleng dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Buleleng di Movement Coffee, Kaliuntu, Sabtu (28/2).
Ariyani menilai, di daerah seperti Buleleng, relasi politik tidak berlangsung dalam ruang hampa. Dinamika sosial yang mengitari masyarakat kerap memengaruhi cara kekuasaan dibangun dan dipertahankan. Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan partisipatif, tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjaga agar proses negosiasi kekuasaan tetap berada dalam koridor yang adil.
“Demokrasi lokal selalu melibatkan interaksi sosial yang kompleks. Karena itu, pengawasan tidak cukup dibaca sebagai fungsi administratif, tetapi sebagai mekanisme kontrol sosial yang lahir dari masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik politik uang yang menurutnya tidak bisa dipahami semata sebagai pelanggaran normatif. Dalam banyak kasus, praktik tersebut tumbuh dari relasi balas budi yang telah lama mengakar dalam struktur sosial. Ketika bantuan atau dukungan ekonomi dipertukarkan dengan dukungan politik, batas antara solidaritas sosial dan transaksi kekuasaan menjadi kabur.
Dalam konteks itu, Ariyani menilai pendidikan politik memegang peran strategis. Masyarakat, kata dia, perlu menyadari bahwa suara politik bukan sekadar instrumen tawar-menawar jangka pendek, melainkan bagian dari kontrak sosial yang menentukan arah kebijakan publik.
Ariyani turut menekankan perlunya memperkuat kesadaran bahwa warga merupakan subjek demokrasi yang memiliki otonomi pilihan, bukan sekadar objek mobilisasi politik. Tanpa kesadaran tersebut, demokrasi dinilai berisiko terjebak dalam siklus pragmatis yang melemahkan kualitas representasi.
Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, menambahkan bahwa pengawasan partisipatif perlu dibangun sebagai budaya, bukan hanya program jangka pendek. Menurutnya, dalam masyarakat lokal, pendekatan berbasis kepercayaan dan komunikasi informal sering kali lebih efektif dibandingkan pendekatan struktural semata.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, menilai kolaborasi dengan organisasi mahasiswa seperti PMII penting untuk memperluas ruang diskursus publik. Mahasiswa disebut memiliki posisi strategis sebagai kelompok penengah antara struktur kekuasaan dan masyarakat.
Diskusi yang digelar pada bulan Ramadan tersebut menjadi lebih dari sekadar agenda rutin. Forum itu mencerminkan upaya membangun kesadaran bahwa demokrasi lokal merupakan proses sosial yang terus bergerak, sebuah arena di mana kekuasaan dinegosiasikan, diawasi, dan diuji legitimasi publiknya secara berkelanjutan.

