Bawaslu DKI di MK: Deklarasi Desa Bersatu Dinilai Langgar UU Desa, Bukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu DKI di MK: Deklarasi Desa Bersatu Dinilai Langgar UU Desa, Bukan Pelanggaran Pemilu

Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji menyatakan kegiatan bertajuk “Desa Bersatu” yang dihadiri kepala dan perangkat desa serta calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena pada November 2023 tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Sakhroji saat dihadirkan sebagai saksi oleh Bawaslu dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4).

Menurut Sakhroji, Bawaslu DKI Jakarta justru menyimpulkan kegiatan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lain, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menyebut pelanggaran terkait Pasal 29 dan Pasal 51 UU Desa.

“Hasil akhir kami adalah kegiatan Deklarasi Desa Bersatu kami putuskan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu terkait dengan UU 6/2014 tentang Desa pada pasal melanggar pasal 29 dan pasal 51,” kata Sakhroji. “Terhadap pelanggaran pemilu, kita tidak menemukan pelanggaran tersebut,” tambahnya.

Sakhroji menjelaskan agenda itu digelar oleh Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) yang terdiri dari delapan asosiasi desa, termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Dalam penelusuran Bawaslu DKI, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang hadir. Dari hasil tersebut, ia membenarkan terdapat kepala desa aktif maupun nonaktif yang mengikuti acara itu. “Ada perangkat desa yang aktif dan perangkat desa yang tidak aktif. Jadi bercampur,” ujarnya.

Sakhroji juga menyebut Bawaslu DKI menemukan dua nama kepala dan perangkat desa aktif yang hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Widi Hartono yang disebut sebagai Ketua DPN PPDI dan Irawadi yang disebut sebagai Ketua Asosiasi Desa Seluruh Indonesia. Sementara itu, Bawaslu DKI menyatakan tidak menemukan nama-nama lainnya.

Ia menambahkan, Bawaslu DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri agar dilakukan pembinaan atau penanganan pelanggaran sesuai ketentuan UU Desa. Rekomendasi itu ditujukan kepada dua orang yang disebut hadir serta kepada asosiasi-asosiasi yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kita rekomendasinya dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan,” kata Sakhroji.

Sebelumnya, acara “Desa Bersatu” di Indonesia Arena, Jakarta, pada Minggu (19/11) turut dihadiri Gibran. Pada kesempatan lain, Koordinator Nasional Apdesi Muhammad Asri Annas menyampaikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak mau secara tegas mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran karena hal itu dinilai bertentangan dengan undang-undang.