Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar kegiatan “Penelitian dan Reviu Alokasi Anggaran Belanja Non-Operasional Tahun Anggaran 2026” secara daring, Minggu (23/2/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah penguatan tata kelola keuangan lembaga, sekaligus untuk memastikan seluruh satuan kerja (satker) mematuhi kaidah penganggaran yang berlaku serta meningkatkan kualitas perencanaan anggaran.
Reviu tersebut berfokus pada verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). Dokumen yang diperiksa merupakan hasil rumusan dari Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Melalui proses verifikasi ini, Bawaslu menargetkan tercapainya limited assurance atau keyakinan terbatas. Target tersebut dimaknai sebagai upaya memastikan dokumen anggaran telah selaras dengan standar teknis dan regulasi keuangan yang ditetapkan pemerintah.
Kegiatan virtual ini diikuti jajaran pimpinan dan tim teknis dari berbagai tingkatan, antara lain ketua, koordinator divisi SDM dan Organisasi (SDMO), kepala sekretariat, kepala bagian administrasi, serta staf pengelola RKA-K/L dari seluruh satker Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Bawaslu menilai penelitian dan reviu ini sebagai instrumen kendali mutu untuk memastikan alokasi belanja non-operasional pada Tahun Anggaran 2026 mencerminkan kebutuhan riil di lapangan dalam pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan.
Selain itu, verifikasi yang ketat juga diarahkan untuk menutup potensi duplikasi anggaran maupun ketidaksesuaian akun yang dapat menghambat kinerja organisasi di masa mendatang. Melalui koordinasi lintas daerah sejak tahap perencanaan, Bawaslu menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

