Beredar Surat Mengatasnamakan “Staf Ahli RI” soal Perubahan Pemilu di Kerajaan Banjar, KPU Kalsel Pastikan Tidak Benar

Beredar Surat Mengatasnamakan “Staf Ahli RI” soal Perubahan Pemilu di Kerajaan Banjar, KPU Kalsel Pastikan Tidak Benar

Sebuah tangkapan layar surat berkop “Staf Ahli Republik Indonesia” yang memuat klaim perubahan aturan pemilu di Kerajaan Banjar, Kalimantan Selatan, beredar di Facebook sejak 27 Maret 2026. Dokumen itu mencatut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak yang menyusun aturan.

Dalam surat tersebut, terdapat dua poin keputusan: pemilu disebut akan dikoordinasikan oleh Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat di Kerajaan Banjar, serta adanya penghapusan sistem kepala daerah dan anggota legislatif.

Namun, klaim dalam dokumen itu dibantah oleh Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa. Ia memastikan tidak ada perubahan otoritas penyelenggara pemilu berbasis wilayah kerajaan atau adat di Kabupaten Banjar. Andi juga menegaskan isi surat tersebut bukan berasal dari KPU.

Menurut Andi, pelaksanaan pemilu di Kabupaten Banjar tetap merujuk pada Pasal 22E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia menambahkan, hingga kini pemerintah belum mengesahkan perubahan regulasi pemilu di daerah mana pun.

“Tidak ada otoritas khusus penyelenggara pemilu di Banjar,” kata Andi kepada Tempo, Kamis, 9 April 2026.

Informasi mengenai Kerajaan Banjar juga menunjukkan bahwa entitas tersebut tidak lagi memiliki kedaulatan politik. Berdasarkan keterangan di laman resmi Pemerintah Kota Banjarmasin, Kerajaan Banjar atau Kesultanan Banjar merupakan cikal bakal ibu kota Kalimantan Selatan, Banjarmasin. Kedaulatan politik kesultanan itu dihapus oleh Belanda pada 11 Juni 1860. Kesultanan Banjar kemudian direstorasi secara adat pada 2010 dengan pengangkatan Sultan Khairul Saleh sebagai simbol pelestarian budaya.

Selain substansi yang dipersoalkan, identitas “Staf Ahli Republik Indonesia” yang tercantum dalam kop surat juga dinilai tidak sesuai dengan struktur kelembagaan negara. Dalam penelusuran, nama tersebut tidak terdaftar sebagai lembaga kementerian maupun lembaga nonstruktural.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, staf ahli merupakan jabatan di bawah menteri atau menteri koordinator yang bertugas memberikan rekomendasi terkait isu strategis. Sementara di tingkat daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 mengatur staf ahli harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS), bertugas memberikan telaah, dan bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah.

Tempo juga membandingkan dokumen yang beredar dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2026. Hasil perbandingan menunjukkan perbedaan mencolok, antara lain pada logo Garuda dan jenis huruf yang digunakan.

Di media sosial, Tempo menemukan akun Instagram dengan nama dan logo serupa yang dikelola Ronny H. Noegraha Assegaf. Akun tersebut disebut kerap mengunggah konten sarkas berupa surat-surat yang menyerupai dokumen resmi lembaga negara.

Berdasarkan penelusuran tersebut, klaim mengenai surat keputusan “Staf Ahli” yang menyebut adanya otoritas khusus pemilu di Kerajaan Banjar dinyatakan keliru.