Isu soal larangan wali murid memposting menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial ramai diperbincangkan dan memicu polemik. Pembahasan itu muncul di tengah maraknya unggahan yang menyoroti dugaan ketidaklayakan menu MBG yang diterima sejumlah siswa.
Sejumlah pihak menilai larangan tersebut, jika benar terjadi, dapat dianggap sebagai pembatasan kebebasan berekspresi. Namun, Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan menegaskan kabar itu tidak benar.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif, menyatakan tidak ada larangan bagi wali murid maupun masyarakat untuk mengunggah menu MBG di media sosial. Menurutnya, unggahan tidak menjadi persoalan selama informasi yang disampaikan sesuai fakta di lapangan dan tidak dibuat-buat.
Hariyanto menilai publikasi di media sosial justru dapat membantu pengawasan publik terhadap pelaksanaan program MBG. “Tidak ada larangan untuk memposting menu MBG di sosial media. Justru itu secara tidak langsung bagian dari pengawasan,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami aturan dasar distribusi porsi MBG untuk mencegah kesalahpahaman terkait menu yang diterima siswa. Secara umum, porsi MBG dibagi menjadi dua kategori, yaitu porsi kecil dan porsi besar.
Porsi kecil diperuntukkan bagi peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga siswa kelas 3 sekolah dasar (SD), serta balita. Sementara porsi besar dialokasikan bagi siswa kelas 4 SD hingga sekolah menengah atas (SMA), serta untuk ibu hamil dan ibu menyusui.

