LEBAK — Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat upaya transparansi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan mencantumkan label kandungan gizi serta rincian harga bahan makanan pada setiap menu yang disajikan kepada masyarakat.
Instruksi tersebut disampaikan sebagai kebijakan terbaru yang harus segera diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menegaskan kewajiban pelabelan itu ditujukan untuk menjawab keraguan publik sekaligus mencegah potensi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan MBG.
Namun, penerapan aturan itu di lapangan disebut belum sepenuhnya berjalan. Sejumlah SPPG di Kabupaten Lebak dikabarkan belum menampilkan label kandungan gizi maupun rincian harga bahan pangan sebagaimana diinstruksikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan serta komitmen pelaksana program dalam menjalankan instruksi dari pusat.
Ketua Pelajar Islam Indonesia (PII) Lebak, Ari Purwanto, menilai pengawasan perlu diperkuat agar kebijakan transparansi tidak berhenti pada aspek administratif. “Kalau memang sudah ada instruksi resmi dari BGN, maka pelaksana di daerah wajib menjalankannya. Satgas MBG dan Koordinator Wilayah harus turun langsung memastikan semua dapur mematuhi aturan tersebut,” ujar Ari, Selasa (3/3/2026).
Ari juga menduga persoalan ketidakpatuhan terhadap instruksi transparansi itu tidak hanya terjadi di satu lokasi. Menurut dia, jika ditelusuri lebih jauh, kemungkinan masih ada dapur-dapur lain yang belum menjalankan ketentuan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak SPPG di Lebak terkait dugaan belum diterapkannya pelabelan kandungan gizi dan rincian harga bahan makanan. Publik pun berharap ada klarifikasi dan evaluasi menyeluruh untuk memastikan program MBG berjalan transparan dan akuntabel.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya pelajar. Melalui kewajiban pelabelan kandungan gizi dan rincian harga bahan makanan, pemerintah menargetkan masyarakat tidak hanya menerima manfaat program, tetapi juga memperoleh informasi terbuka mengenai pengelolaan anggaran.
Jika kebijakan transparansi tersebut diterapkan secara konsisten, kepercayaan publik terhadap program MBG dinilai dapat menguat. Namun, tanpa pengawasan yang tegas, aturan itu dikhawatirkan hanya menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata di lapangan.

