Bupati Gresik Ingatkan Kepala Puskesmas Tak Jadi “Raja Kecil” dalam Pengadaan BLUD

Bupati Gresik Ingatkan Kepala Puskesmas Tak Jadi “Raja Kecil” dalam Pengadaan BLUD

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ia mengingatkan kepala UPT Puskesmas agar tidak bertindak sebagai “raja kecil” dalam pengelolaan pengadaan.

Pesan tersebut disampaikan saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa BLUD yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik di Hotel Horison, Selasa (5/5/2026).

Menurut Fandi Akhmad Yani, pengadaan barang dan jasa merupakan aspek penting dalam mendukung pelayanan publik. Karena itu, prosesnya harus dijalankan secara transparan, akuntabel, efisien, dan profesional.

“Kepala UPT Puskesmas tidak boleh menjadi raja kecil atau bertindak sembarangan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Semua harus melalui mekanisme Dinas Kesehatan sebagai pengendali untuk menjaga efektivitas dan efisiensi tanpa mengganggu pelayanan,” tegasnya.

Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu menyatakan Bimtek ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses belanja BLUD direncanakan dengan baik dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Ia juga meminta peserta meningkatkan kompetensi seiring perkembangan regulasi dan teknologi. Hal itu mencakup pemahaman prinsip good governance, manajemen risiko, serta pemanfaatan sistem digital dalam pengadaan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Zam Zam Ikhwan mengingatkan pengelola BLUD agar mampu berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan, namun tetap berada dalam koridor hukum.

“Puskesmas sebagai BLUD harus responsif terhadap kekurangan layanan. Silakan berinovasi selama tidak melanggar aturan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD perlu diimbangi tata kelola yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, kesalahan dalam pengadaan tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum serta menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Mukhibatul Khusnah, serta narasumber dari Kejaksaan Negeri Gresik, David Lafinson Sipayung dan R. Achmad Nur Rizki.