Bonus demografi kerap dipandang sebagai peluang besar menuju Indonesia Emas 2045. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat proporsi penduduk usia produktif (15–64 tahun) mencapai sekitar 60%, sementara kelompok nonproduktif—di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun—sekitar 30%. Namun, besarnya populasi usia kerja tidak otomatis berujung pada kesejahteraan jika tidak diiringi ketersediaan pekerjaan dan peningkatan produktivitas.
Di tengah optimisme tersebut, kekhawatiran mengemuka terkait pengangguran dan kualitas pekerjaan. Laporan World Economic Forum (WEF) bertajuk The Global Risks Report 2026 menempatkan Indonesia dalam kelompok 27 negara terkait isu pengangguran. Dalam laporan itu, Indonesia disebut mencatat tingkat pengangguran sekitar 4,74% atau setara 7,35 juta orang pada akhir 2025.
Sejumlah pihak menilai pengangguran dipengaruhi ketimpangan yang spesifik, mulai dari kebijakan yang dinilai tidak seimbang hingga sulitnya pencarian kerja, yang kemudian berdampak pada kemiskinan. Pernyataan lain datang dari Erma Susanti, anggota DPRD Jawa Timur, yang menyebut sekitar 10 juta pengangguran tercatat di Indonesia dan didominasi Generasi Z. Ia juga menyatakan industri hanya mampu menyerap sekitar 400 ribu tenaga kerja, sementara hampir 1,7 juta lulusan baru masuk ke pasar kerja setiap tahun.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa bonus demografi dapat berubah menjadi beban apabila tidak dikelola. Pengamat pemasaran dan pakar ritel Yongky Susilo, yang juga Board Expert di Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Hippindo), mengingatkan bahwa bila Indonesia gagal meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat tabungan nasional, negara ini berisiko “menjadi tua sebelum menjadi kaya”.
Di sisi lain, perubahan struktur ketenagakerjaan turut disorot. Chusnunia, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, menyatakan proporsi pekerja informal meningkat hingga sekitar 60%, sementara pekerja formal menyusut menjadi sekitar 40%. Pekerja informal disebut menghadapi ketidakpastian perlindungan dan kesejahteraan, dengan contoh pekerjaan seperti pengemudi ojek daring, pekerja serabutan, asisten rumah tangga, hingga pelaku UMKM.
Data BPS per November 2025 menunjukkan jumlah pengangguran mencapai 7,35 juta orang. Tingkat pengangguran tertinggi tercatat pada lulusan SMK sebesar 8,45%, disusul lulusan SMA 6,55%, serta lulusan Diploma IV, S1, S2, dan S3 sebesar 5,38%. Selain itu, studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM) FEB UI menemukan lebih dari 4 juta pekerja lulusan S1 menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang menunjukkan pendidikan tinggi tidak sepenuhnya melindungi dari risiko upah rendah.
Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan, mendorong program link and match antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri, antara lain lewat magang nasional serta penguatan pendidikan vokasi dan keterampilan kerja. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat ekosistem tenaga kerja usia produktif agar memiliki kompetensi yang relevan dan peluang penghasilan yang lebih layak.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat juga menekankan dampak luas pengangguran. Dalam pernyataannya pada 9 Juli 2025, ia menyebut pengangguran bukan hanya memukul individu, tetapi juga berpotensi memperlebar ketimpangan sosial dan dapat menjadi bencana sosial ekonomi jika tidak segera diatasi.
Berbagai catatan tersebut menegaskan bahwa bonus demografi bukan jaminan keuntungan otomatis. Ia dapat menjadi peluang bila penciptaan kerja, produktivitas, dan perlindungan pekerja berjalan efektif, namun bisa pula berubah menjadi sumber kerentanan sosial ekonomi jika masalah pengangguran dan kualitas pekerjaan tidak ditangani. Perdebatan mengenai “Indonesia Emas 2045” pun mengarah pada satu pertanyaan kunci: apakah potensi penduduk usia produktif dapat benar-benar diubah menjadi pencapaian yang nyata.

