BPJPH Pastikan Isu Sabun Mengandung Babi di Media Sosial Tidak Terbukti

BPJPH Pastikan Isu Sabun Mengandung Babi di Media Sosial Tidak Terbukti

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pasar swalayan di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (27/2/2026). Sidak dipimpin langsung Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal.

Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kabar yang viral di media sosial terkait dugaan beredarnya produk sabun berbahan baku babi di pasaran. Dalam keterangannya kepada media, Babe Haikal menegaskan isu tersebut tidak terbukti dan meminta masyarakat serta pelaku usaha tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Ada sabun tertentu yang diproduksi dari babi. Sekali lagi saya ingatkan, kalau bersaing, bersainglah yang sehat. Kalau menulis berita, tulislah yang bagus. Kalau menyebar berita, sebarkan yang benar, yang manfaat dan berguna,” ujarnya.

Menurut Babe Haikal, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan sabun-sabun yang beredar telah melalui proses sertifikasi halal BPJPH. “Saya tadi buktikan bahwa sabun-sabun yang beredar semuanya telah melalui badan halal, BPJPH. Jadi, halal,” katanya.

Selain produk sabun, BPJPH juga memeriksa sejumlah produk impor yang telah memiliki label halal dari luar negeri. Ia menegaskan seluruh produk luar negeri tetap wajib melakukan registrasi di Indonesia. “Produk luar negeri yang punya label halal dari luar negeri tetap wajib register di Indonesia. Tidak liar begitu saja. Ada label halalnya. Termasuk yang sudah halal di Amerika, kemudian register dan mendapat halal Indonesia. Diberlakukan sama semuanya, tidak ada isu,” jelasnya.

Babe Haikal menambahkan, produk non-halal yang beredar di pasaran juga telah mencantumkan keterangan non-halal secara jelas. Ia menyebut, selama produk terdaftar dan memenuhi ketentuan perizinan seperti BPOM maupun PIRT, maka dapat diperjualbelikan sesuai aturan. “Kalau halal, labelin halal. Kalau non-halal, labelin non-halal. Jangan dibuat rumit. Sekarang peraturannya sudah jelas,” tegasnya.

BPJPH menyatakan, dalam dua kali sidak yang dilakukan pada sore dan malam hari, tingkat kepatuhan pelaku usaha mencapai 99 persen. Lembaga tersebut juga menyebut tidak menemukan pelanggaran terkait isu sabun berbahan babi yang ramai di media sosial.

“Kami tidak menemukan satu pun pelanggaran. Semuanya kemasannya oke, labelingnya oke. Produk sabun yang diisukan mengandung babi ternyata tidak ada, bohong,” ujar Babe Haikal.

Meski demikian, BPJPH menemukan satu produk sabun cair yang belum mencantumkan label halal. Produk tersebut diamankan untuk diuji ulang di laboratorium BPJPH, sementara pemiliknya akan dipanggil untuk klarifikasi. “Ada satu yang kami tandai dan kami ambil untuk testing ulang di laboratorium kami. Kami juga akan menyurati pemiliknya untuk berdiskusi, menanyakan mengapa sampai sekarang label halalnya belum ada,” katanya.

BPJPH juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung memviralkan dugaan pelanggaran di media sosial. Jika menemukan produk yang diduga bermasalah, masyarakat diminta melapor langsung ke BPJPH.