BTID Paparkan Status Lahan dan Perizinan Marina KEK Kura Kura Bali dalam RDP Pansus TRAP DPRD Bali

BTID Paparkan Status Lahan dan Perizinan Marina KEK Kura Kura Bali dalam RDP Pansus TRAP DPRD Bali

DENPASAR – PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (23/2).

Dalam forum tersebut, BTID menyampaikan klarifikasi terkait status lahan kawasan serta legalitas perizinan pembangunan marina di KEK Kura Kura Bali.

Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, mengatakan kehadiran perusahaan merupakan bentuk penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPRD Bali sekaligus untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak tepat. “Kami menghargai fungsi pengawasan DPRD Bali melalui Pansus TRAP. Kehadiran kami untuk memenuhi undangan sekaligus meluruskan berbagai disinformasi yang berkembang,” ujarnya usai RDP.

BTID menegaskan pengembangan KEK Kura Kura Bali mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEK Kura Kura Bali. Perusahaan menyatakan seluruh tahapan pengembangan dilakukan sesuai regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Terkait isu tukar-menukar kawasan hutan, BTID menyebut proses tersebut telah melalui mekanisme panjang sesuai ketentuan. Perusahaan menyatakan luasan lahan yang disetujui dalam skema tukar-menukar sebesar kurang lebih 62,14 hektare berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), bukan 82,14 hektare sebagaimana yang beredar di sejumlah pemberitaan.

Dari total kurang lebih 62,14 hektare tersebut, BTID menyebut area yang memiliki tegakan atau vegetasi mangrove sekitar 4 hektare. Sementara sekitar 58,14 hektare disebut merupakan area berair tanpa vegetasi mangrove.

Mengenai pembangunan marina, BTID menyatakan telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Salah satu izin dasar yang disebut telah terbit adalah PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), serta perizinan lain yang dibutuhkan untuk pembangunan marina di kawasan KEK tersebut.

BTID juga menyampaikan komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap tahapan pengembangan KEK Kura Kura Bali. Perusahaan menilai RDP ini merupakan bagian dari dinamika pengawasan proyek strategis di Bali di tengah sorotan publik terhadap aspek tata ruang, lingkungan, dan keberlanjutan investasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, dalam forum yang sama menyampaikan bahwa PKKPRL sebagai salah satu izin dasar memang telah terbit dari kementerian terkait.

Sumardiana menegaskan, dalam mekanisme KKPRL, Pemerintah Provinsi Bali hanya memberikan informasi atas permohonan yang diajukan, bukan menerbitkan izin. “Kami di provinsi bukan memberikan izin atau rekomendasi, tetapi memberikan informasi terkait permohonan pemanfaatan ruang laut yang diajukan,” katanya saat menjawab pertanyaan terkait ketentuan izin pembangunan marina oleh BTID di kawasan KEK Kura Kura Bali, Serangan.