Bupati Madiun Hari Wuryanto menekankan pentingnya sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaku industri untuk mempercepat pengembangan kawasan industri di Kabupaten Madiun. Menurutnya, kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci agar arah pengembangan industri berjalan lebih terstruktur.
Pernyataan tersebut disampaikan usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Madiun 2024–2044, yang digelar di Ruang Praja Mukti, Puspem Caruban, Rabu (25/2/2026). “Kalau sudah satu pemahaman, sinergi akan lebih mudah dibangun. Itu kunci percepatan pengembangan industri di Kabupaten Madiun,” kata Hari, yang akrab disapa Hari Wur.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menetapkan dua wilayah sebagai kawasan industri, yakni Kecamatan Balerejo dan Kecamatan Pilangkenceng. Penetapan ini ditujukan agar aktivitas industri lebih tertata dan lebih mudah diawasi, termasuk dari sisi perizinan, lingkungan, hingga keberlanjutan usaha.
“Kalau industrinya terpencar, pengawasan tidak efektif. Dengan kawasan yang jelas, tata kelola lebih efisien,” ujarnya. Ia menambahkan, industri yang saat ini berada di luar kawasan tetap dapat beroperasi, namun ke depan pemerintah daerah mendorong agar kegiatan industri terpusat di kawasan yang telah ditetapkan.
Hari juga menyampaikan bahwa Pemkab Madiun telah mengusulkan penyesuaian tata ruang dan kini menunggu persetujuan dari kementerian terkait. Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, lahan baku sawah (LBS) di Kabupaten Madiun harus dipertahankan sebesar 87 persen, sehingga hanya 13 persen yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan lain, termasuk industri.
Dari alokasi yang tersedia tersebut, sebagian sudah digunakan. Pemkab Madiun mencatat sekitar 3.000 hektare lahan masih tersedia untuk pengembangan industri. “Target kami 2026 sudah keluar persetujuan tata ruang. Setelah itu, izin pengelola kawasan dan investor bisa segera direalisasikan,” kata Hari.
Dalam pengelolaan kawasan industri, Pemkab Madiun menggandeng PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER). Selain itu, sejumlah perusahaan disebut telah menyatakan minat berinvestasi dengan kebutuhan lahan yang bervariasi, bahkan hingga 100 hektare.
Hari menyatakan optimistis Kabupaten Madiun dapat menjadi salah satu tujuan investasi industri di Jawa Timur, sejajar dengan Nganjuk dan Ngawi. Ia menilai posisi jalur distribusi yang strategis serta Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kisaran Rp2,5 juta menjadi daya tarik, dibanding kawasan ring satu seperti Surabaya dan sekitarnya yang disebut telah mendekati Rp5 juta.
“Selisih biaya tenaga kerja itu signifikan bagi perusahaan. Itu menjadi daya saing kita,” ujarnya.

