Catatan Politik Akhir 2025: Dominasi Elite dan Menyusutnya Ruang Dengar Publik

Catatan Politik Akhir 2025: Dominasi Elite dan Menyusutnya Ruang Dengar Publik

Menjelang penutupan 2025, dinamika politik Indonesia menampilkan kontras yang tajam. Di ruang media massa dan media sosial, narasi keberlanjutan kekuasaan menguat dengan dukungan angka-angka statistik yang kerap disebut “menakjubkan”. Namun di sisi lain, muncul keluhan tentang menyusutnya makna demokrasi, ditandai gejala yang dinilai kian menonjol: dominasi elite dan hilangnya ruang dengar publik.

Gejala itu digambarkan sebagai “tuli kolektif”, ketika pemegang kuasa lebih banyak berbicara, tetapi kesediaan dan kapasitas untuk mendengar aspirasi warga justru menipis. Kondisi ini dianggap berbanding terbalik dengan situasi pada masa kampanye Pilpres dan Pilkada 2024, ketika para kontestan terlihat berupaya menempatkan rakyat sebagai subjek yang suaranya penting. Kontras tersebut memunculkan sindiran bahwa yang terjadi kala itu bukan sepenuhnya penyerapan aspirasi, melainkan “politik pendengaran”.

Setelah mandat diperoleh, citra sebagai “pendengar” dinilai berubah menjadi tuntutan agar publik mendengar tanpa membantah. Dalam kerangka pemikiran Jürgen Habermas, kondisi ini disebut sebagai rasionalitas instrumental, ketika prosedur demokrasi diperlakukan sebagai alat teknis untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan, bukan sebagai ruang komunikasi publik yang ideal.

Dalam konteks legitimasi, survei Indonesia Political Opinion (IPO) pada Oktober 2025 mencatat tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo sebesar 67%, terdiri dari 16% sangat puas dan 51% puas. Angka ini tergolong tinggi, terutama karena sebelumnya terjadi turbulensi nasional pada Agustus 2025, berupa rentetan kerusuhan akibat frustrasi ekonomi yang disebut menimbulkan korban jiwa di berbagai titik.

Namun, persoalan dipandang muncul ketika angka survei dijadikan perisai untuk menafikan keresahan publik yang tidak selalu tertangkap melalui pertanyaan kuesioner. Kritik di jalanan maupun kegaduhan di media sosial dinilai mudah dikesampingkan selama statistik dianggap masih berpihak. Dalam istilah Pierre Bourdieu, elite disebut memanfaatkan monopoli atas bahasa dan komunikasi untuk membingkai keluhan sebagai gangguan terhadap stabilitas. Narasi stabilitas itu, menurut tulisan ini, turut diperkuat oleh penggunaan buzzer untuk menggaungkan anggapan bahwa penguasa selalu benar, sementara kritik direduksi sebagai ekspresi kelompok yang “sakit hati”.

Ketulian kolektif tersebut dipandang sebagai gejala penyakit politik yang berbahaya. Mengutip Machiavelli, kekacauan politik mudah diatasi bila didiagnosis sejak dini, tetapi sulit disembuhkan jika sudah kronis. Kekhawatiran yang disampaikan adalah, apabila penguasa terus terbuai legitimasi virtual dari survei dan merasa paling benar, situasi itu justru berpotensi menumpuk kemarahan publik.

Di saat yang sama, partai-partai di luar kekuasaan dinilai gagal berperan sebagai kanal perlawanan. Mereka digambarkan lebih memilih strategi pragmatis dan menunggu momentum, tanpa keberanian menyuarakan jeritan warga secara tegas. Tulisan ini membandingkannya dengan memori politik masa lalu, ketika Megawati Soekarnoputri menyatakan sikap golput pada Pemilu 1997. Meski menghadapi tekanan Orde Baru, sikap itu disebut menjadi kanal moral untuk mendelegitimasi rezim Soeharto.

Berbeda dengan situasi tersebut, partai politik saat ini dinilai cenderung bermain aman di wilayah abu-abu, mengintip peluang aliansi demi mengamankan posisi dalam struktur kekuasaan. Salah satu contoh yang diangkat adalah penanganan bencana di Sumatera pada November 2025. Tragedi itu disebut bukan semata fenomena alam, melainkan berkaitan dengan kerakusan material yang diwariskan rezim lama. Pemerintah baru dinilai masih terjebak dalam relasi yang “takluk” terhadap oligarki ekstraktif yang terus mengeruk sumber daya tanpa memedulikan ekologi. Sikap yang dianggap abai terhadap korban dipandang menunjukkan bahwa penguasa lebih mendengarkan kepentingan modal ketimbang jeritan warga di pengungsian.

Perilaku elite tersebut, menurut tulisan ini, dapat melahirkan apa yang disebut Johan Galtung sebagai kekerasan struktural. Ketidakadilan dialami bukan melalui kekerasan fisik langsung, melainkan melalui kebijakan yang dipaksakan tanpa mengindahkan kritik. Panggung politik juga dinilai dipenuhi konflik nonrealistik, yakni pertengkaran antar-elite yang bukan pertarungan ideologi untuk kesejahteraan publik, melainkan perebutan akses sumber daya. Rakyat disebut kerap dijadikan pion dalam situasi yang, meminjam istilah Antonio Gramsci, merupakan “perang posisi”: gaduh di permukaan, tetapi di belakang panggung menjadi alat negosiasi elite untuk membangun konfigurasi kekuasaan baru.

Tulisan ini juga mengaitkan kondisi tersebut dengan peringatan Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam buku Bagaimana Demokrasi Mati. Demokrasi, menurut rujukan itu, tidak selalu runtuh lewat kekerasan bersenjata, melainkan melalui normalisasi pelanggaran etika oleh pemimpin yang terpilih secara sah, namun perlahan mencekik suara oposisi. Pemilu dikhawatirkan hanya menjadi alat mekanis yang dapat dikonstruksi sesuai selera pemegang kuasa, sementara dampaknya dirasakan masyarakat.

Di Bali, gejala “tuli kolektif” atas kritik kebijakan publik disebut juga terlihat meski kerap tertutup. Perdebatan antara buzzer pemerintah dan suara publik mengenai penanganan sampah, banjir, dan kemacetan dinilai tampak lebih produktif dibanding kerja nyata menyelesaikan persoalan. Catatan akhir tahun ini menegaskan satu pelajaran: tanpa oposisi yang bernyali dan tanpa elite yang bersedia mendengar, demokrasi berisiko menjadi sekadar retorika. Tahun berikutnya, publik dinilai perlu merebut kembali “hak untuk didengar” agar kekuasaan tidak berubah menjadi menara gading yang kedap suara.