Setelah terpilih sebagai presiden pada Pemilu 2014, Joko Widodo (Jokowi) sempat dipandang sebagai simbol harapan baru. Wajahnya muncul di sampul majalah Time dengan tajuk “A New Hope”. Di mata sebagian pihak, Jokowi dipersepsikan sebagai sosok populis yang dekat dengan wong cilik dan tampil sederhana, berbeda dari citra pemimpin yang elitis. Namun, penilaian positif di awal masa pemerintahan itu, menurut tulisan ini, kemudian berhadapan dengan kritik bahwa praktik demokrasi justru mengalami kemunduran menjelang akhir kekuasaannya.
Artikel ini menekankan bahwa demokrasi tidak dapat dipisahkan dari kebebasan sipil, termasuk kebebasan berekspresi dan ruang bagi kritik publik. Kritik dipandang sebagai mekanisme untuk mengurangi risiko kesalahan pemerintahan. Tanpa kebebasan dan kritik, demokrasi dinilai kehilangan substansinya.
Dalam perbandingan historis, tulisan ini menyinggung masa Orde Baru (1966–1998) ketika kebebasan berekspresi disebut sangat dibatasi, kontrol negara terhadap media ketat, dan oposisi politik ditekan. Runtuhnya Orde Baru pada 1998 membuka era Reformasi yang memperluas ruang kebebasan. Namun, tulisan ini berargumen bahwa pada dekade kedua Reformasi terjadi pengikisan kebebasan secara bertahap, dan proses itu dinilai berlangsung pada era Jokowi.
Penilaian tentang kemunduran demokrasi di era Jokowi, menurut artikel ini, juga dikaitkan dengan pandangan akademisi Edward Aspinall dan Marcus Mietzner. Selain itu, rujukan diberikan pada data Economist Intelligence Unit (EIU) yang mencatat skor Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2023 sebesar 6,53, turun dari 6,71 pada 2022. Peringkat Indonesia juga turun dari posisi 54 (2022) menjadi 56 (2023) dari total 167 negara. Dengan skor tersebut, Indonesia masih dikategorikan sebagai flawed democracy atau demokrasi cacat.
Menurut data EIU yang dikutip, penurunan terutama terjadi pada indikator kebebasan sipil. Skor kebebasan sipil Indonesia pada 2022 tercatat 6,18 dan turun menjadi 5,29 pada 2023. Penurunan ini dipakai sebagai salah satu dasar untuk menilai menyempitnya ruang kebebasan.
Tulisan ini juga memaparkan bahwa strategi pembatasan ruang kebebasan pada era Jokowi disebut berbeda dari cara-cara yang digunakan pada masa Orde Baru. Jika pada masa sebelumnya represi digambarkan lebih keras, maka pada era Jokowi disebut terjadi penggunaan instrumen hukum dan non-hukum untuk membatasi kebebasan dan mematikan kritik. Salah satu instrumen hukum yang disorot adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU tersebut, yang disebut awalnya ditujukan untuk memerangi kejahatan siber, dinilai digunakan untuk menjerat jurnalis, aktivis, dan warga yang mengkritik pemerintah.
Amnesty International Indonesia, sebagaimana dikutip dalam tulisan ini, mencatat 316 kasus penyalahgunaan UU ITE sepanjang Januari 2019 hingga Mei 2022. Artikel ini menilai adanya “pasal-pasal karet” yang memungkinkan penafsiran luas dan dapat dipakai untuk menekan kebebasan berekspresi serta perbedaan pendapat.
Selain perangkat hukum, tulisan ini menyoroti langkah non-hukum yang disebut berkontribusi pada menyempitnya ruang kritik, yakni melemahnya oposisi politik dan depolitisasi gerakan kritis. Pada periode kedua pemerintahan Jokowi, disebut terbentuk “koalisi gendut” yang membuat mekanisme check and balance dinilai tidak berjalan optimal. Artikel ini juga menyinggung bergabungnya Prabowo Subianto—yang sebelumnya menjadi lawan Jokowi dalam dua pemilihan presiden—ke dalam pemerintahan.
Kondisi minimnya oposisi, menurut tulisan ini, tampak dari lancarnya pembahasan dan pengesahan sejumlah undang-undang yang disebut kontroversial dan memicu penolakan publik, seperti UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK. Di sisi lain, depolitisasi suara kritis disebut dilakukan melalui pengakomodasian akademisi ke dalam pemerintahan, yang dinilai berdampak pada meredupnya kritik dari sebagian kalangan kampus.
Di bagian akhir, tulisan ini menyimpulkan bahwa penyempitan ruang kebebasan dan kritik publik dipandang sebagai bagian dari upaya pemusatan kekuasaan yang berisiko mendorong kecenderungan otoritarian. Penulis juga menekankan pentingnya publik tetap bersuara dan memperkuat demokrasi sebagai proses deliberasi publik, merujuk pada gagasan demokrasi deliberatif.
Artikel asli ditutup dengan identitas penulis: Smith Sahputa, mahasiswa filsafat di IFTK Ledalero, NTT.

