Isu kenaikan gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026 belakangan ramai beredar dan memunculkan pertanyaan di kalangan pensiunan maupun keluarga. Namun, hingga saat ini belum ada kebijakan baru pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2026.
Besaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pensiunan PNS. Dengan demikian, nominal gaji pensiunan PNS pada 2026 disebut masih sama seperti ketentuan yang berlaku sebelumnya, selama tidak ada aturan baru yang diterbitkan.
Gaji pensiun ditentukan berdasarkan golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif sebagai aparatur sipil negara. Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang tercantum dalam ketentuan tersebut:
Golongan I (Juru): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (Penata): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Selain besaran gaji, mekanisme pencairan dana pensiun juga telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam aturan itu disebutkan PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)—umumnya 58 tahun—berhak menerima gaji pensiun bulanan selama memenuhi persyaratan.
Penyaluran dana pensiun dilakukan melalui PT Taspen yang bekerja sama dengan sejumlah mitra layanan. Dana pensiun umumnya dicairkan setiap tanggal 1 setiap bulan.
Pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pensiun. Setelah data diverifikasi, dana pensiun dapat dicairkan.
Selain kantor pos, pencairan juga bisa dilakukan melalui jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Prosesnya dilakukan dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi PosPay serta KTP asli untuk menerima dana tunai tanpa potongan.
Bagi pensiunan yang sakit atau tidak dapat datang langsung ke lokasi pencairan, tersedia layanan antar ke rumah (home visit) dari Pos Indonesia, di mana petugas pos mengantarkan dana pensiun langsung ke rumah penerima.
Di luar gaji pokok bulanan, pensiunan PNS juga disebut menerima sejumlah tunjangan tambahan, antara lain gaji ke-13, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Kesimpulannya, kabar bahwa gaji pensiunan PNS naik pada 2026 belum terbukti. Hingga kini, besaran gaji pensiun masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dan belum ada perubahan nominal baru yang diumumkan secara resmi.

