Sebuah unggahan di Facebook sejak 12 April 2026 menyebarkan informasi tentang seleksi terbuka calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) periode 2027–2030. Dalam unggahan itu, pendaftar diarahkan untuk mengakses tautan tertentu yang diklaim sebagai link pendaftaran, lengkap dengan poster dan keterangan periode pendaftaran 6–19 April 2026.
Postingan tersebut juga menampilkan menu “daftar” yang ketika diklik mengarah ke sebuah halaman situs berisi formulir digital. Pada formulir itu, pengguna diminta mengisi data pribadi, termasuk nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram.
Namun, berdasarkan penelusuran, tautan pendaftaran yang beredar di Facebook tersebut tidak sesuai dengan informasi resmi. Penelusuran mengarah pada unggahan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI melalui akun Instagram resminya, @bpknri, yang turut mengumumkan adanya seleksi calon anggota BPKN RI periode 2027–2030.
Dalam unggahan resmi itu, BPKN RI mencantumkan link pendaftaran dan informasi lebih lanjut melalui alamat: https://rekrutmen.kemendag.go.id/seleksi-bpkn/.
Dengan demikian, klaim mengenai link pendaftaran seleksi calon anggota BPKN RI periode 2027–2030 yang beredar melalui tautan di Facebook tersebut dinyatakan tidak benar.

