Pemerintah melalui Buku Saku 0% menyebut setiap rumah tangga penerima manfaat menikmati subsidi LPG 3 kilogram (kg) sebesar Rp107 ribu per bulan. Klaim ini merujuk pada selisih antara harga patokan pasar dan harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan data dalam Buku Saku 0%, harga jual eceran LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp12.750 per tabung di titik serah penyalur, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008. Sementara itu, harga patokan LPG 3 kg pada Februari 2026 tercatat Rp36.450 per tabung. Selisih keduanya, yaitu Rp23.700 per tabung, dijelaskan sebagai nilai subsidi yang ditanggung negara.
Pemerintah juga menyatakan penyaluran subsidi dilakukan melalui kerja sama Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PT Pertamina Patra Niaga. Di saat yang sama, pemerintah melakukan transformasi distribusi agar lebih tepat sasaran dengan pendataan penerima manfaat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hingga Februari 2026, tercatat 66,4 juta NIK telah terdata dalam sistem sebagai kategori rumah tangga. Langkah ini disebut sejalan dengan amanat Perpres 104/2007 dan Perpres 38/2019 untuk memastikan LPG bersubsidi dikonsumsi oleh kelompok yang berhak.
Soal besaran manfaat subsidi per rumah tangga, perhitungan yang mengacu pada data APBN 2026 menunjukkan angka yang sedikit berbeda. Total anggaran subsidi LPG 3 kg sebesar Rp80,3 triliun jika dibagi dengan 66,4 juta rumah tangga menghasilkan sekitar Rp1.209.337 per tahun per rumah tangga. Jika dirata-ratakan per bulan, nilainya menjadi sekitar Rp100.778.
Dengan demikian, klaim subsidi Rp107 ribu per bulan untuk tiap rumah tangga dinilai kurang tepat bila merujuk pada pembagian rata-rata anggaran dan jumlah rumah tangga terdata, meski angkanya masih mendekati nilai yang disebut dalam Buku Saku 0%.

