Sebuah unggahan Facebook pada 13 April 2026 memuat klaim pembukaan “pendaftaran petugas haji tahun 2026/1447 H” oleh “Kementerian Haji Indonesia” disertai tautan pendaftaran. Unggahan itu juga menampilkan daftar persyaratan dan menu “daftar” yang mengarahkan pengguna ke sebuah halaman berisi formulir digital.
Saat diklik, tautan tersebut membawa pengguna ke situs yang meminta data pribadi, antara lain nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram. Klaim ini kemudian ditelusuri melalui informasi resmi terkait seleksi petugas haji 2026.
Berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah melalui akun Instagram @Kemenhaj pada 22 November 2025, seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji tingkat daerah (kabupaten/kota dan provinsi) untuk tahun 1447 Hijriah/2026 memang dibuka, namun pendaftarannya berlangsung pada 22–28 November 2025.
Dalam pengumuman tersebut, tautan pendaftaran resmi yang digunakan adalah petugas.haji.go.id, bukan tautan seperti yang beredar di Facebook.
Informasi resmi juga menyebutkan seluruh proses pendaftaran dan seleksi telah selesai. Para petugas haji telah mengikuti Diklat PPIH 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta selama 20 hari pada 10–30 Januari 2026, lalu dilanjutkan secara daring pada awal Februari hingga 9 Februari 2026.
Setelah diklat, sebanyak 1.636 petugas haji dikukuhkan oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf. Sementara itu, keberangkatan jemaah haji gelombang I dijadwalkan dimulai pada 22 April 2026 menuju Madinah Al-Munawwarah.
Dengan demikian, klaim tautan pendaftaran petugas haji 2026 yang beredar di Facebook tersebut tidak benar. Tautan pendaftaran resmi yang diumumkan Kementerian Haji dan Umrah adalah petugas.haji.go.id dan masa pendaftarannya telah berlangsung pada 22–28 November 2025.

