Citata DKI Temukan 185 Lapangan Padel Berdiri Tanpa Izin, Pemprov Ancam Sanksi hingga Pembongkaran

Citata DKI Temukan 185 Lapangan Padel Berdiri Tanpa Izin, Pemprov Ancam Sanksi hingga Pembongkaran

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta mengungkap temuan bahwa 185 bangunan lapangan padel di Ibu Kota berdiri tanpa izin resmi. Temuan ini menyoroti persoalan kepatuhan regulasi di tengah meningkatnya tren padel yang belakangan ramai di kota-kota besar.

Padel merupakan olahraga raket yang memadukan elemen tenis dan squash. Olahraga ini disebut kian diminati karena tekniknya dinilai lebih mudah dipelajari dibanding tenis serta bersifat sosial karena dimainkan secara ganda. Desain lapangan yang modern juga membuatnya kerap dianggap menarik untuk dibagikan di media sosial, sehingga mendorong permintaan dan memicu percepatan pembangunan fasilitas baru.

Dalam konteks perizinan, pembangunan gedung pada prinsipnya memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar legalitas konstruksi agar sesuai rencana tata ruang dan standar teknis. Setelah bangunan selesai, diperlukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti kelayakan dan keamanan penggunaan, termasuk terkait sistem pendukung seperti kelistrikan, ventilasi, serta jalur evakuasi.

Menurut penjelasan dalam laporan tersebut, pelanggaran terkait PBG dan SLF kerap terjadi karena ketimpangan antara cepatnya ekspansi bisnis dan proses birokrasi yang dinilai memakan waktu. Sejumlah pengusaha memilih membangun lebih dulu dan mengurus izin belakangan demi mengejar momentum pasar. Biaya pengurusan yang mewajibkan keterlibatan konsultan teknis bersertifikat juga disebut dapat menambah beban investasi. Selain itu, terdapat persepsi di sebagian pelaku usaha bahwa fasilitas olahraga semi-terbuka seperti lapangan padel bukan struktur permanen yang memerlukan izin seperti gedung komersial besar.

Citata dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sanksi administratif bagi bangunan yang melanggar. Sanksi disebut dapat dimulai dari surat peringatan, penyegelan, hingga denda. Jika pemilik tidak menindaklanjuti, pemerintah dapat menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) sebagai tahapan sebelum eksekusi pembongkaran.

“Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,” imbau Gubernur Jakarta Pramono Anung, sebagaimana dikutip dalam laporan tersebut.

Selain berdampak pada pemilik usaha, keberadaan lapangan padel tanpa SLF juga dinilai berisiko bagi pengguna. Tanpa sertifikat tersebut, tidak ada kepastian bahwa aspek keselamatan—seperti kelayakan struktur, keamanan instalasi listrik, hingga kesiapan jalur evakuasi—telah diuji dan dinyatakan aman untuk publik.

Dari sisi pemerintah daerah, pelanggaran perizinan berpotensi mengurangi pendapatan yang semestinya diperoleh dari retribusi terkait perizinan bangunan. Lebih jauh, pembangunan yang tidak tertib dikhawatirkan mengganggu rencana tata ruang kota dan dapat menjadi preseden buruk bila dibiarkan.

Menjamurnya lapangan padel juga mendapat sorotan karena sebagian lokasi disebut berada di kawasan pemukiman dan memicu keluhan warga, terutama terkait kebisingan. Pengamat tata kota Yayat Supriatna menyampaikan bahwa kawasan perumahan pada dasarnya membutuhkan sarana olahraga sebagai bagian dari fasilitas publik. Namun, ia menekankan perbedaan antara fasilitas yang bersifat gratis untuk warga dengan fasilitas komersial.

“Perumahan atau kawasan pemukiman memang di mana-mana membutuhkan lapangan olahraga sebagai bagian yang tidak terpisahkan sebagai sarana publik,” ujar Yayat Supriatna, Kamis (26/2/2026). Namun, ia menambahkan, “Kalau pendekatan padel sebagai business to business, maka otomatis lokasinya pun harus di kawasan bisnis.”

Yayat juga menilai, apabila fasilitas padel di kawasan pemukiman memiliki izin, pemilik tetap perlu mematuhi aturan operasional yang ditetapkan pemerintah daerah dan melakukan pertemuan dengan warga untuk mencegah persoalan berulang. “Mungkin bisa dikembangkan juga untuk sisi kepentingan bersamanya gitu,” imbaunya.

Dalam penertiban, Citata disebut menerapkan prosedur administratif mulai dari tiga kali Surat Peringatan hingga penyegelan dengan papan merah. Jika pelanggaran tidak ditindaklanjuti, pemerintah dapat menerbitkan SPB. “Kan sudah disikapi juga oleh Pak Gubernur untuk menutup dan menghentikan,” kata Yayat.

Proses pembongkaran paksa, jika sampai dilakukan, akan dijalankan oleh Satpol PP berdasarkan rekomendasi teknis. Seluruh biaya dan risiko sisa material disebut menjadi tanggung jawab pemilik. Laporan itu juga menegaskan, izin tidak akan terbit apabila bangunan berada di zona yang tidak sesuai, sehingga pembongkaran dapat menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.