Demokrat Nyatakan Sejalan dengan Prabowo, Pertimbangkan Pilkada Melalui DPRD

Demokrat Nyatakan Sejalan dengan Prabowo, Pertimbangkan Pilkada Melalui DPRD

Partai Demokrat menyatakan akan sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah (pilkada). Sikap ini menandai perubahan posisi Demokrat yang sebelumnya sempat lantang menolak pilkada melalui DPRD, dan kini mengarah pada persetujuan terhadap mekanisme pemilihan tidak langsung.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/1/2026), mengatakan partainya berada dalam satu barisan dengan Prabowo terkait isu tersebut.

“Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” ujar Herman.

Rujukan sikap Prabowo soal pilkada melalui DPRD sebelumnya disampaikan dalam peringatan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, 5 Desember 2025. Dalam acara itu, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan pilkada lewat DPRD di hadapan Prabowo, dan Prabowo menyambut usulan tersebut secara positif.

Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo juga telah menyatakan dukungan terhadap gagasan pilkada melalui DPRD. Gerindra beralasan mekanisme tersebut dinilai lebih efisien, baik dari sisi proses penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran dan ongkos politik, hingga pemungutan suara.

Dukungan terhadap usulan pilkada lewat DPRD juga datang dari mayoritas fraksi partai politik di parlemen. Selain Golkar dan Gerindra, dukungan disampaikan oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem. Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum mengambil sikap, tetapi menyatakan UUD 1945 tidak melarang cara memilih terkait pilkada dan masih akan mendengar masukan publik. Adapun PDI Perjuangan sejak awal tegas menolak pilkada melalui DPRD.

Herman Khaeron menyebut sikap Demokrat berangkat dari ketentuan UUD 1945 yang memberi kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pilkada melalui undang-undang. Karena itu, menurut dia, pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama sah dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,” tuturnya.

Meski demikian, Demokrat menegaskan kebijakan pilkada menyangkut kepentingan rakyat luas sehingga pembahasannya harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik. Herman menambahkan, apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus dihormati, dan persatuan nasional dijaga.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai bergabungnya hampir seluruh partai politik dalam mendukung pilkada lewat DPRD menjadi tantangan serius bagi prosedur demokrasi. Menurut dia, dengan konfigurasi mayoritas partai di parlemen, arah perubahan undang-undang praktis berada di tangan elite partai.

“Prosedur menentukan dan mengubah undang-undang, kan, ada di sana. Jadi, meskipun ada banyak penolakan dan aspirasi yang disampaikan ke partai, itu bergantung pada keputusan partai politik itu sendiri,” ujar Herman.

Ia menyebut saat ini hanya PDI-P yang tersisa secara konsisten menolak pilkada lewat DPRD. Herman berharap Demokrat semestinya tetap berpegang pada sikap sebelumnya yang menolak pilkada tidak langsung. Jika seluruh partai akhirnya mendukung pilkada melalui DPRD, ia menilai arah kebijakan ke depan akan mudah terbaca.

“Kalau semua partai menyetujui pilkada lewat DPRD, itu berarti mereka telah mengkhianati agenda reformasi penguatan desentralisasi dan otonomi daerah, sekaligus mengesampingkan, bahkan menghilangkan, hak warga negara untuk memilih secara langsung,” katanya.

Herman juga menyinggung peran Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konteks perubahan sikap Demokrat. Menurut dia, semestinya ada pembelajaran dari penolakan publik terhadap pilkada lewat DPRD pada 2014 yang muncul menjelang akhir masa pemerintahan SBY dan berujung pada pembatalan kebijakan tersebut.

“SBY mestinya belajar dari periode akhir beliau. Isu ini, kan, muncul menjelang beliau turun dari kursi kepresidenan, bahkan undang-undangnya dianulir. Namun, Demokrat justru tidak belajar dari situasi itu dan menunjukkan inkonsistensi terhadap aspirasi yang sebelumnya disampaikan,” ujar Herman.

Ia juga menilai pernyataan Demokrat dan PKS yang menyebut masih akan mendengar suara publik sebagai hal yang klise. Menurutnya, klaim mendengar aspirasi publik kerap hanya menjadi gimik politik karena keputusan akhir tetap berada pada elite partai.

Dalam pandangan KPPOD, pilkada langsung merupakan bagian penting dari agenda desentralisasi dan otonomi daerah. Pilkada langsung dipandang sebagai perwujudan demokratisasi lokal sekaligus instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Herman menekankan, di tengah terbatasnya ruang partisipasi bermakna warga dalam perencanaan, penganggaran, dan penyusunan kebijakan daerah, hak memilih kepala daerah secara langsung menjadi satu-satunya hak politik yang benar-benar dijamin dan wajib difasilitasi negara.

Selain itu, ia menilai pemilihan langsung memungkinkan warga memilih kepala daerah yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, pilkada melalui DPRD dinilai berpotensi memperparah persoalan akuntabilitas, karena kepala daerah dikhawatirkan semakin bertanggung jawab kepada DPRD dan pemerintah pusat dibandingkan kepada warga.