Polemik pelarangan kesenian Kecimol di sejumlah desa di Lombok Tengah masih memunculkan pro dan kontra. Sejumlah pemerintah desa menerapkan Peraturan Desa (Perdes) yang melarang Kecimol dan pertunjukan sejenis dengan alasan kerap memicu keributan serta menampilkan joget yang dinilai tidak senonoh, terutama saat acara nyongkolan.
Di Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, larangan Kecimol diberlakukan sejak 2018 melalui penerbitan Perdes. Kepala Desa Bunut Baok, Lalu Muzanni, mengatakan kebijakan itu bukan untuk menolak kesenian musik, melainkan menyoroti atraksi dan tarian yang dianggap tidak pantas serta berpotensi menimbulkan konflik.
“Dulu sebelum dilarang sering menjadi pemicu keributan saat nyongkolan, meski memang bukan karena grup Kecimol, tapi ada saja para penonton yang saling senggol saat berjoget dan itu jadi keributan,” kata Muzanni, Senin (10/10).
Ia menegaskan, meski Kecimol digemari sebagian warga, pertunjukan tersebut tetap tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Desa Bunut Baok. Muzanni menyebut, dalam beberapa kasus pihak yang menggelar hajatan tetap menggunakan Kecimol meski sudah dibicarakan sebelumnya. Menurutnya, pemerintah desa bersama BKD, pemangku adat, dan tokoh dusun melakukan pencegatan di perbatasan desa.
“Beberapa kasus yang punya hajatan padahal sudah dibicarakan tapi tetap menggunakan, tetap kita tidak berikan masuk. Kita bersama BKD, pemangku adat, dan tokoh dusun cegat di perbatasan desa,” ujarnya.
Muzanni menambahkan, larangan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa sebagian atraksi Kecimol tidak ramah bagi masyarakat dan kerap disertai perilaku tidak terpuji. Ia juga menyinggung adanya nyongkolan yang tercium bau minuman, yang menurutnya kerap menjadi pemicu masalah.
“Ya kadang ada juga yang nyongkolan ada bau minuman, jadi karena itu kerap jadi pemicu, jadi kami tegas tidak boleh,” katanya.
Ia memastikan tidak ada toleransi dalam bentuk apa pun, termasuk apabila ada pihak yang menawarkan pembayaran denda adat. “Tidak boleh karena alasan itu. Kalau soal denda adat itu tidak bisa juga. Jadi tidak boleh memang,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Kepala Desa Lombok Tengah, Suasto Hadi Putro, menyatakan pihaknya tidak dapat mengintervensi kebijakan masing-masing desa terkait Perdes pelarangan Kecimol. Menurutnya, Perdes merupakan kebijakan desa yang tidak dapat dibatalkan selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kita tidak bisa mengintervensi kebijakan desa masing-masing. Terkait Perdes itu sudah kebijakan bupati saja tidak bisa batalkan selama tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya,” kata Suasto.
Suasto menilai perbedaan pandangan di masyarakat merupakan hal yang wajar. Ia menyebut Kecimol tetap dapat diapresiasi sebagai karya seni selama tidak menyalahi norma dan tidak menimbulkan kegaduhan. “Kalau di tempat kami tidak ada Perdes yang melarang Kecimol. Yang jelas tidak membuat gaduh dan keributan,” ujarnya.

