Puasa Ramadan dipandang sebagai momentum pengendalian diri dan refleksi, termasuk dalam pengelolaan urusan publik. Namun, dinamika perumusan dan penetapan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 disebut menjadi ujian berat bagi spirit tersebut. Setelah proses penyusunan anggaran rampung, Pemerintah Aceh melalui juru bicara menyampaikan instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk mempercepat realisasi APBA 2026 yang disebut berjumlah Rp12,2 triliun.
Dalam narasi yang mengemuka, proses kelahiran dokumen APBA 2026 digambarkan berlangsung alot dan sengit. Sekretaris Daerah Aceh Nasir, yang juga memimpin Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), disebut kerap berada dalam tekanan karena perannya sebagai penjaga koridor aturan. Ia digambarkan menjadi sasaran kritik dari berbagai pihak, mulai dari subkelompok di parlemen, sebagian masyarakat sipil, hingga kelompok tertentu di birokrasi. Dalam situasi itu, muncul pula sorotan bahwa sebagian birokrat yang menikmati kewenangan justru dinilai tidak tampil membela atasan mereka.
Di sisi legislatif, pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) disebut tidak selalu dipahami semata sebagai instrumen fiskal, melainkan sebagai arena benturan antara visi-misi teknokratis pemerintah dengan kepentingan politik sebagian wakil rakyat. Dalam tulisan tersebut ditegaskan bahwa visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh—Mualem dan Dek Fadh—telah terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA), sementara peran legislatif diposisikan untuk memastikan kesesuaian, melakukan pengawasan, dan memberikan legalisasi, dengan aspirasi yang masuk diharapkan tetap berada dalam kerangka Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) serta selaras dengan RPJMA.
Tarik-menarik kepentingan dalam pembahasan APBA juga digambarkan sebagai praktik tawar-menawar yang dapat berujung pada ancaman dan “penyanderaan politik” terhadap momentum pengesahan anggaran. Kondisi ini dinilai menggeser tujuan anggaran dari distribusi kesejahteraan berbasis perencanaan menjadi instrumen kepentingan jangka pendek segelintir pihak. Dalam konteks itu, muncul pula kritik terhadap penggunaan nama personal Gubernur yang disebut dibawa-bawa tanpa verifikasi jelas untuk melegitimasi usulan anggaran yang tidak terkait dengan RPJMA.
Akibatnya, timbul dugaan di ruang publik bahwa Gubernur tidak memperoleh akses informasi yang utuh dan menerima pasokan data yang bias, sehingga proses penganggaran menjadi rumit dan dinilai kehilangan arah. Di balik layar, tulisan tersebut juga menyinggung adanya pertarungan ideologis melawan pragmatisme, serta persaingan di antara kelompok-kelompok pragmatis untuk memperebutkan porsi anggaran terbesar.
Penulis menilai situasi semacam itu berpotensi membahayakan posisi kepala pemerintahan karena narasi kebijakan publik dapat berubah menjadi ajang perebutan anggaran yang spekulatif dan personal. Fenomena tersebut dikaitkan dengan realitas demokrasi berbiaya kontestasi tinggi, yang mendorong sebagian pejabat politik bersikap pragmatis dengan memandang anggaran sebagai “bahan bakar elektoral” melalui proyek aspirasi instan. Dalam pusaran itu, bahkan pihak yang semula idealis disebut dapat tergerus dan memilih diam.
Ke depan, Gubernur disebut memikul beban untuk membersihkan residu politik yang dinilai sempat mengotori proses pembahasan antara TAPA dan Banggar. Ramadan disebut sebagai momen untuk membuka kembali “jalur informasi” yang mungkin tersumbat oleh kepentingan sepihak, sekaligus memastikan APBA menjadi perpanjangan niat baik pemerintah, bukan alat pemuas kepentingan kelompok.
Sejumlah langkah perbaikan juga ditekankan, mulai dari disiplin waktu dan ketertiban administrasi pada tahapan Musrenbang RKPA, penyusunan KUA-PPAS, hingga finalisasi R-APBA. Uji teknis keselarasan usulan program dalam RKPA dengan RPJMA disebut perlu diberlakukan tanpa toleransi agar janji visi-misi pemerintahan tidak terdeviasi. Pihak eksekutif, khususnya Sekda sebagai Ketua TAPA, juga dituntut konsisten pada aturan dan tahapan perencanaan agar keterlambatan tidak berulang dan proses anggaran tidak menjadi ruang yang mudah “dibajak”.
Pada akhirnya, tulisan tersebut menekankan bahwa rakyat tidak seharusnya menjadi penonton ketika masa depan mereka dipertaruhkan dalam intrik kekuasaan. Ramadan diposisikan sebagai garis pembatas antara kepentingan publik dan kepentingan personal maupun kelompok, dengan harapan realisasi APBA 2026 dapat dipercepat secara ketat, akuntabel, dan bersih.

