Surabaya — Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menanggapi dugaan ketidaktransparanan dan mark up anggaran dalam program bantuan ternak yang disalurkan di Kabupaten Kediri pada Tahun Anggaran 2025. Klarifikasi disampaikan setelah tim media mendatangi kantor dinas tersebut di Jalan A. Yani, Surabaya, untuk meminta penjelasan terkait besaran anggaran dan mekanisme penyaluran bantuan.
Dugaan muncul karena nominal anggaran bantuan disebut tidak dibuka kepada penerima. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat, termasuk kesulitan bagi penerima untuk menyampaikan keberatan apabila bantuan yang diterima dianggap tidak sesuai dengan pagu anggaran.
Petugas Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang menangani penyaluran bantuan di Kabupaten Kediri, Indra, menyatakan program bantuan ternak di wilayah tersebut telah disalurkan dan selesai, serta diklaim sesuai regulasi pengelolaan anggaran dan penyaluran program.
“Secara keseluruhan untuk bantuan ternak di Kabupaten Kediri sudah selesai. Mengenai anggaran memang kemarin kita tidak sampaikan kepada penerima bantuan ternak,” kata Indra.
Ia juga menyebut keterbatasan waktu di akhir tahun menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan program. “Keterbatasan waktu karena diakhir tahun juga menjadi salah satu kendala yang harus dihadapi untuk menyelesaikan program, secara keseluruhan sudah selesai sampai tahap pertanggung jawaban pekerjaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, tim media menanyakan dugaan ketidaksesuaian harga bantuan ternak jenis sapi cross. Berdasarkan sumber data yang dirujuk dalam pemberitaan, harga sapi cross betina per ekor tercantum sebesar Rp 19.260.000. Namun, karena penerima bantuan tidak mengetahui anggaran tersebut, salah satu ketua kelompok ternak (Poknak) disebut memperkirakan harga pasaran saat sapi datang berada di kisaran Rp 14.000.000 per ekor. Perbedaan angka itu kemudian memunculkan dugaan ketidaksesuaian harga.
Indra menjelaskan, nilai yang tercantum dalam data Sirup merupakan pagu anggaran, tetapi tidak semata-mata untuk harga sapi. Menurutnya, angka tersebut mencakup biaya pengadaan sapi, vaksin, hingga dropping atau penyaluran ke daerah, termasuk garansi apabila terjadi masalah saat penyaluran.
“Untuk harga yang tercantum di data Sirup memang benar pagu anggarannya, akan tetapi harga yang tercantum termasuk untuk pengadaan sapi, biaya vaksin sampai dengan dropping atau penyaluran ke daerah. Itupun termasuk garansi bilamana terjadi masalah saat penyaluran seperti sapi mati itu menjadi tanggung jawab penyedia barang,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan informasi dari penerima bantuan, penyaluran program bantuan ternak di Kabupaten Kediri disebut telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Indra membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Kemarin memang sudah ada pemeriksaan oleh BPK Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Isu transparansi anggaran menjadi sorotan karena dinilai berpengaruh pada pemahaman penerima bantuan terhadap komponen biaya dalam program pemerintah. Dugaan mark up, menurut pemberitaan, muncul seiring tidak adanya informasi rinci mengenai anggaran yang diterima oleh kelompok penerima bantuan.

