Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Bambang Myanto memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan e-Eksaminasi Putusan Hakim yang melibatkan seluruh pengadilan negeri di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Rapat digelar secara daring pada Rabu (12/11).
Kegiatan tersebut diikuti 22 pengadilan negeri dengan total 88 eksaminee serta 9 eksaminator dari unsur Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda).
Dalam sambutannya, Bambang menekankan bahwa e-Eksaminasi putusan menjadi komponen penting untuk menilai kualitas putusan hakim karier tingkat pertama secara elektronik oleh Hatiwasda. Ia juga menyampaikan masih ditemukan putusan yang belum memenuhi standar formil dan materiil yang telah ditetapkan. Menurutnya, putusan yang baik memuat fakta dan pertimbangan hukum yang baik.
Ditjen Badan Peradilan Umum mengembangkan sistem e-Eksaminasi sebagai upaya meningkatkan kualitas putusan hakim di lingkungan peradilan umum. Sistem ini sebelumnya dikembangkan bersama Pengadilan Tinggi Gorontalo beserta pengadilan di bawahnya sebagai pilot project pada Rabu (20/08).
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Hasanudin menjelaskan, e-eksaminasi bertujuan meningkatkan integritas dan kualitas hakim dalam menyusun putusan, mengingat putusan hakim diharapkan memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan.
Penilaian terhadap putusan hakim tingkat pertama dilakukan melalui empat indikator, yakni kesesuaian template, hukum formil, hukum materiil, dan putusan penting. Kepatuhan terhadap Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung menjadi acuan penilaian Ditjen Badan Peradilan Umum, termasuk dalam rangka promosi dan mutasi hakim.
Hasanudin menambahkan, eksaminasi putusan dilakukan pada tiga wilayah hukum pengadilan tinggi, yakni PT Gorontalo, PT Banda Aceh, dan PT Denpasar. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, antara lain belum terintegrasinya sistem e-eksaminasi dengan direktori Mahkamah Agung serta kebutuhan fitur yang dapat secara otomatis mendeteksi kesesuaian putusan dengan template.
Ketua PT Banda Aceh Nursyam, dalam tanggapannya, mengapresiasi hasil penilaian monev yang dilakukan Ditjen Badan Peradilan Umum dan Hatiwasda. Ia menyebut rekapitulasi eksaminasi putusan di wilayah PT Banda Aceh menjadi masukan untuk meningkatkan kualitas putusan para hakim. Nursyam juga menyampaikan pihaknya telah melaksanakan bimbingan teknis bagi hakim angkatan 9 untuk mempersiapkan diri mengikuti proses e-eksaminasi.
Melalui rapat monev ini, Ditjen Badan Peradilan Umum berharap hasil e-Eksaminasi dapat mencerminkan peningkatan profesionalisme dan integritas hakim di wilayah Aceh, sekaligus mendorong pengembangan sistem e-Eksaminasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembinaan dan penjaminan mutu peradilan modern.

