Disindagkop UKM Kota Tangerang: Rekrutmen Koperasi Terbuka dan Mengedepankan Transparansi

Disindagkop UKM Kota Tangerang: Rekrutmen Koperasi Terbuka dan Mengedepankan Transparansi

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disindagkop UKM) Kota Tangerang, Suli Rosadi, menegaskan bahwa rekrutmen keanggotaan koperasi bersifat terbuka bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, prinsip keterbukaan ini ditujukan untuk mendorong penguatan ekonomi warga.

Suli menjelaskan, masyarakat yang ingin bergabung dapat mendaftar langsung melalui pengurus atau panitia koperasi di wilayah masing-masing. Ia menekankan koperasi pada dasarnya terbuka dan sukarela, sehingga siapa pun dapat menjadi anggota selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Siapa pun masyarakat bisa bergabung selama memenuhi syarat, karena koperasi itu sifatnya terbuka dan sukarela tanpa paksaan,” kata Suli saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 18 April 2026.

Terkait persyaratan, Suli menyebut calon anggota harus berstatus warga negara Indonesia dan memiliki kepentingan ekonomi yang sama. Selain itu, calon anggota perlu menyetujui aturan koperasi serta memenuhi kewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.

Adapun untuk pengurus koperasi, Suli menyatakan pemilihannya dilakukan melalui rapat anggota. Ia menilai pengurus perlu memiliki integritas dan kemampuan mengelola koperasi agar kegiatan organisasi berjalan baik.

“Pengurus dipilih lewat rapat anggota, jadi harus punya integritas dan kemampuan supaya koperasi bisa dikelola dengan baik,” ujarnya.

Suli juga menegaskan pemerintah tidak ikut menentukan siapa yang diterima menjadi anggota koperasi. Peran pemerintah, kata dia, terbatas pada pendampingan, pembinaan, dan pengawasan agar proses berjalan sesuai aturan.

Ia menyebut transparansi dalam koperasi dijaga melalui rapat anggota serta pencatatan yang terbuka. Semua keputusan penting, menurutnya, harus dibahas bersama dan tidak ditetapkan sepihak.

“Pemerintah hanya memastikan prosesnya sesuai aturan, sementara keputusan tetap ada di anggota,” jelasnya. “Semua keputusan penting harus lewat rapat anggota supaya transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.

Dalam upaya memperkuat ekonomi masyarakat, Suli mengatakan pemerintah memiliki target pembentukan koperasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi tiap wilayah. Ia menambahkan, anggota koperasi juga akan mendapatkan pelatihan, mulai dari manajemen hingga keuangan, agar koperasi tidak hanya terbentuk tetapi juga berkembang.

“Anggota akan dibekali pelatihan supaya koperasi bisa berjalan dengan baik dan memberi manfaat,” tuturnya.

Menurut Suli, manfaat koperasi antara lain membuka akses permodalan, membantu menjaga stabilitas harga, serta mendorong peningkatan pendapatan. Ia menilai usaha bersama dalam koperasi dapat lebih kuat dibandingkan usaha yang dijalankan secara sendiri-sendiri.

Selain itu, Suli menyampaikan rekrutmen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibuka pada 15–24 April 2026. Dalam program tersebut, disiapkan 30.000 posisi manajer koperasi bagi masyarakat, dengan pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi pemerintah. Program ini diharapkan mendorong terbentuknya koperasi yang lebih profesional.

“Ini kesempatan terbuka bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam penguatan ekonomi melalui koperasi,” katanya.

Meski demikian, Suli mengakui terdapat sejumlah kendala dalam proses rekrutmen, seperti masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai koperasi. Ia juga menyinggung potensi intervensi apabila pengawasan tidak berjalan dengan baik. Karena itu, pengawasan dilakukan melalui rapat anggota, pengawas koperasi, serta pemerintah, disertai kewajiban keterbukaan laporan keuangan.

“Kendala pasti ada, tapi bisa diatasi dengan pengawasan dan transparansi yang baik,” ujarnya.

Suli menegaskan koperasi merupakan badan hukum mandiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Ia menyatakan kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota, sehingga keputusan penting ditentukan bersama sesuai aturan yang disepakati.

“Rapat anggota itu yang paling tinggi, jadi semua keputusan ditentukan bersama, bukan dari pihak luar,” katanya.

Dalam struktur koperasi, pengurus menjalankan operasional sehari-hari, sementara pengawas memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan. Suli kembali menekankan pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dan pengawas tanpa mencampuri keputusan internal koperasi.

“Pemerintah hanya sebagai fasilitator dan pengawas, tidak mencampuri keputusan internal koperasi,” tegasnya.