Diskusi di UGM Soroti Strategi Komunikasi PCO: Perlu Perkuat Dialog dan Daya Dengar Publik

Diskusi di UGM Soroti Strategi Komunikasi PCO: Perlu Perkuat Dialog dan Daya Dengar Publik

Komunikasi dinilai menjadi elemen penting dalam pemerintahan, terutama untuk mengelola persepsi publik terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah. Di sisi lain, kemampuan pemerintah untuk mendengarkan aspirasi, kritik, dan masukan masyarakat juga dianggap perlu diperkuat agar program yang dijalankan selaras dengan kepentingan publik.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi panel bertajuk “Kebijakan dan Strategi Komunikasi Presiden RI” yang digelar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM), Rabu (11/12). Kegiatan ini diselenggarakan Election Corner Fisipol UGM dan menghadirkan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbih serta dosen Departemen Politik dan Pemerintahan UGM Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia.

Dalam pemaparannya, Hasan menjelaskan PCO merupakan lembaga non-struktural yang melapor langsung kepada Presiden serta bertanggung jawab atas komunikasi kepresidenan. Pada pemerintahan Presiden Prabowo, Hasan menyebut fokus komunikasi strategis disimbolkan dengan angka 8-17-8, yang merujuk pada 8 astacita, 17 program prioritas, dan 8 program hasil terbaik cepat.

Hasan mengatakan peran PCO lebih banyak menyampaikan capaian pemerintah, perkembangan realisasi janji, program prioritas yang telah dijalankan, serta target penyelesaian program. Meski demikian, ia mengakui PCO tetap akan menghadapi pertanyaan publik mengenai isu-isu lain di luar capaian program.

Menanggapi kritik masyarakat terkait potensi tumpang tindih peran PCO dengan kementerian dan lembaga lain—seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Sekretariat Negara—Hasan menegaskan sudah ada pembagian tugas serta prosedur operasi standar (SOP) yang jelas. Menurutnya, PCO diharapkan dapat membantu harmonisasi kerja komunikasi antar-kementerian dan lembaga agar mengurangi risiko kesalahan informasi.

Sementara itu, Alfath menilai Indonesia tidak sekadar membutuhkan lebih banyak juru bicara, melainkan juga “juru dengar”. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang menjadi landasan kerja PCO. Alfath menyebut aturan tersebut memuat 11 bab dan 53 pasal, namun tidak secara eksplisit menyinggung aspek mendengarkan dalam pola komunikasi, padahal komunikasi memerlukan peran penyampai pesan dan pihak yang mendengarkan.

Menurut Alfath, desain kelembagaan PCO sebagai pusat informasi kebijakan strategis dapat menimbulkan kekhawatiran jika tidak diimbangi dengan mekanisme penerimaan aspirasi publik. Ia mengingatkan risiko PCO menjadi lembaga yang kedap terhadap masukan masyarakat.

Alfath mendorong PCO membangun dialog dengan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat legitimasi pemerintah, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong keterlibatan dan partisipasi warga. Ia juga mempertanyakan siapa yang akan menjalankan fungsi dialog tersebut, apakah presiden, menteri, juru bicara, atau bahkan sosok khusus yang berperan sebagai “juru dengar”.

Ia menekankan pentingnya mendengar aspirasi kelompok rentan, seperti petani, nelayan, korban penggusuran, dan kelompok teralienasi lainnya. Selain itu, ia menyoroti perlunya komunikasi yang lebih detail, termasuk dalam hal penulisan pesan dan pemilihan bentuk dialog publik, baik melalui diskusi terbuka maupun lewat siaran massa dan media sosial.

Alfath juga menyinggung gejala rendahnya keterlibatan pemerintah yang, menurutnya, terlihat dari anggapan bahwa suatu persoalan baru mendapat perhatian ketika sudah viral. Ia menyayangkan banyak kasus harus terlebih dahulu menyebar luas di ruang digital atau melalui petisi daring agar memperoleh tekanan publik dan kemudian ditangani.

Sebagai solusi, Alfath menawarkan penguatan komunikasi dua arah. Ia menilai komunikasi tidak cukup hanya mengandalkan penyampaian informasi dari pemerintah kepada publik, tetapi juga perlu membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan pesan kepada pihak yang memiliki mandat dan otoritas dalam pembuatan kebijakan.

Menurutnya, dialog yang hangat dapat dilakukan di ruang-ruang yang dekat dengan kegelisahan masyarakat, seperti pasar tradisional. Ia mencontohkan, melalui kunjungan dan percakapan langsung, pemerintah dapat mendengar keluhan pedagang mengenai sepinya pasar dan menurunnya pendapatan dari tahun ke tahun.

Alfath menilai kehadiran negara di kelompok masyarakat yang dianggap lemah akan memperkuat rasa didengar. Dalam gagasannya, “juru dengar” dapat memfasilitasi hubungan antara pengambil keputusan dan opini publik, sekaligus membantu menyuarakan kelompok yang selama ini tidak memiliki akses atau jalur komunikasi memadai ke pemerintah. Ia menutup dengan harapan agar aspirasi publik dapat diterima dan memperkuat “voice” masyarakat, bukan sekadar menambah “noise”.