Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Pelalawan untuk menyampaikan laporan yang valid dan transparan terkait data karyawan, termasuk data pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Pelalawan, Devitson Saharuddin, menyatakan perusahaan memiliki kewajiban menyampaikan laporan tersebut secara berkala. “Setahun sekali perusahaan wajib memberikan laporan terkait data dan jumlah karyawan hingga data PHK pekerja,” ujarnya pada Senin (13/4/2026).
Devitson mengakui, masih ada sejumlah perusahaan yang belum patuh dalam memenuhi kewajiban pelaporan, termasuk pembaruan data pekerja maupun jumlah pekerja yang mengalami PHK kepada Disnaker Pelalawan.
Menurutnya, meski pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui kementerian, perusahaan tetap harus memastikan laporan juga masuk ke Disnaker di daerah. Ia menambahkan, perusahaan yang tidak melaporkan Wajib Lapor Tenaga Kerja dapat dikenai sanksi dan berdampak pada reputasi perusahaan.
Selain ketepatan waktu pelaporan, Disnaker menekankan pentingnya keakuratan data. Devitson menegaskan data yang disampaikan harus valid dan transparan agar informasi yang diterima akurat tanpa ada yang ditutup-tutupi.

