Divisi Humas Polri melalui Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) menggelar Diskusi Keterbukaan Informasi Publik di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (22/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Lombok Astoria ini ditujukan untuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Polri.
Diskusi dipimpin oleh Kadivhumas Polri yang diwakili Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol. Tjahyono Saputro. Kegiatan ini dihadiri Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, jajaran pejabat utama Polda NTB, para Kasihumas Polres, PPID satuan kerja, serta personel Bidhumas Polda NTB.
Sejumlah narasumber turut hadir, yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sahnam dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB Dr. H. Asanul Halik.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Tjahyono Saputro menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan kebutuhan strategis untuk mewujudkan tata kelola institusi yang transparan, akuntabel, dan responsif. Ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga instrumen penting untuk mendukung program Polri dan meningkatkan kepercayaan publik.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi. Selain itu, ia menekankan penguatan kapasitas sumber daya manusia bidang kehumasan agar mampu menghadapi disrupsi informasi, hoaks, serta perkembangan komunikasi digital.
Sementara itu, Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho menyatakan kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat fungsi kehumasan Polri di tengah arus informasi yang semakin kompleks. Menurutnya, Humas Polri berperan sebagai jembatan komunikasi antara institusi dan masyarakat, sementara keterbukaan informasi menjadi wujud komitmen Polri dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik.
Dalam sesi materi, Kepala Dinas Kominfo NTB Dr. H. Asanul Halik menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban badan publik yang harus dijalankan secara konsisten dan profesional. Ia juga menyoroti perlunya optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi NTB Sahnam menjelaskan keterbukaan informasi sebagai instrumen untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap kinerja institusi. Ia turut memaparkan mekanisme pelayanan informasi publik, klasifikasi informasi, serta evaluasi keterbukaan informasi melalui sistem monitoring dan evaluasi (e-monev).
Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang optimal. Diskusi tersebut juga diharapkan menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung tertib dan interaktif, dengan antusiasme peserta sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Polri.

